News  

Amerika Serikat Tuding Aplikasi PeduliLindungi Melanggar HAM, Kok Bisa?

KabarIndonesia.ID

KabarIndonesia.id — Departemen Luar Negeri Ameriksa Serikat (AS) merilis laporan Praktik Hak Asasi Manusia (HAM) di berbagai negara, termasuk Indonesia. AS menuding, penggunaan aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM.

Dikutip dari 2021 Country Reports on Human Right Practies: Indonesia yang dilihat dari situs Departemen Luar Negeri AS, Jumat (15/4/2022), ada sejumlah hal yang disorot dalam laporan tersebut. Salah satunya terkait gangguan sewenang-wenang atau melanggar hukum terkait privasi.

“Laporan Tahunan Negara tentang Praktik Hak Asasi Manusia (HAM) mencakup hak individu, sipil, politik, dan pekerja yang diakui secara internasional, sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan perjanjian internasional lainnya. Departemen Luar Negeri AS menyerahkan laporan tentang semua negara yang menerima bantuan dan semua negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kepada Kongres AS sesuai dengan Undang-Undang Bantuan Luar Negeri tahun 1961 dan Undang-Undang Perdagangan tahun 1974,” demikian tertulis di awal laporan itu.

AS telah mengeluarkan Laporan Negara tentang Praktik HAM selama hampir lima dekade. AS mengklaim laporan itu ditujukan untuk memberikan catatan faktual dan objektif tentang status HAM di seluruh dunia pada tahun 2021, yang mencakup 198 negara dan wilayah.

“Informasi yang terkandung dalam laporan-laporan ini sangat penting atau mendesak mengingat pelanggaran dan pelanggaran hak asasi manusia yang sedang berlangsung di banyak negara, kemunduran demokrasi yang terus berlanjut di beberapa benua, dan otoritarianisme yang merayap yang mengancam hak asasi manusia dan demokrasi,” tulis Departemen Luar Negeri AS.

Dalam laporannya terhadap kondisi HAM di Indonesia, AS membahas gangguan sewenang-wenang atau melanggar hukum terkait Privasi, keluarga, rumah, atau korespondensi.

“Undang-undang mensyaratkan surat perintah pengadilan untuk penggeledahan kecuali dalam kasus-kasus yang melibatkan subversi, kejahatan ekonomi, dan korupsi. Pasukan keamanan umumnya menghormati persyaratan ini. Undang-undang juga mengatur penggeledahan tanpa surat perintah ketika keadaan 'mendesak dan memaksa'. Polisi di seluruh negeri kadang-kadang mengambil tindakan tanpa otoritas yang tepat atau melanggar privasi individu,” jelas laporan itu.

Laporan itu mengatakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengklaim, petugas keamanan kadang-kadang melakukan pengawasan tanpa surat perintah terhadap individu dan tempat tinggal mereka dan memantau panggilan telepon. Laporan itu kemudian menyoroti penggunaan PeduliLindungi.

“Pemerintah mengembangkan PeduliLindungi, sebuah aplikasi smartphone yang digunakan untuk melacak kasus COVID-19. Peraturan pemerintah berupaya menghentikan penyebaran virus dengan mewajibkan individu yang memasuki ruang publik seperti mal untuk check in menggunakan aplikasi. Aplikasi ini juga menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah,” tulis laporan itu lagi.

Tanggapan Kementerian Kesehatan RI

Menanggapi tudingan Amerika Serikat (AS) itu, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Siti Nadia Tarmizi mengatakan pihaknya akan mempelajari laporan AS tersebut.

“Kami (Kemenkes) akan mempelajarinya dulu,” kata Siti Nadia, Jumat (15/4/2022).

Juru Bicara Pemerintah untuk program Vaksinasi COVID-19 ini mengatakan, Kemenkes akan mempelajari laporan tersebut, juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI.

“Dan akan berkoordinasi dengan Kemenlu terkait hal ini,” pungkasnya.