KabarIndonesia.id — Menanggapi penolakan Indonesia atas resolusi PBB terkait pelaksanaan Tanggungjawab Untuk Melindungi atas kejahatan HAM di Palestina, Myanmar dan Suriah, Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid menyayangkan sikap indonesia saat pemungutan suara di Sidang Umum PBB terkait resolusi pelaksanaan Tanggungjawab Untuk Melindungi (Responsibility To Protect) atas situasi kejahatan yang terjadi di palestina
“Kami menyayangkan sikap Indonesia yang menyatakan “TIDAK” saat pemungutan suara di Sidang Umum PBB terkait resolusi pelaksanaan Tanggungjawab Untuk Melindungi (Responsibility To Protect) atas situasi kejahatan yang tergolong amat serius di Palestina, Myanmar dan Suriah, terutama kejahatan terhadap kemanusiaan. Padahal jenis kejahatan ini merupakan pelanggaran HAM yang berat dan melanggar hukum Indonesia, yaitu UU No. 26/2000.”
“Sikap itu memperlihatkan rendahnya tingkat komitmen Indonesia dalam memajukan dan melindungi hak asasi manusia di dunia. Saat voting tersebut, Indonesia sejajar dengan 14 negara lain yang memiliki reputasi rendah di bidang hak asasi manusia,” kata Usman yang juga merupakan Ketua Dewan Pengurus lembaga kajian demokrasi Public Virtue Research Institute (PVRI).
“Indonesia diapresiasi karena memberikan perhatian atas situasi kemanusiaan di sana. Tetapi sayangnya tidak mau memberikan suara YA untuk menghentikan pelanggaran HAM di Palestina, Myanmar dan Suriah melalui voting tersebut. Penolakan resolusi ini mencerminkan komitmen domestik Indonesia yang terlihat separuh hati dalam memperbaiki keadaan hak asasi manusia di negeri sendiri seperti yang kita saksikan di Papua dan penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat.”
Latarbelakang: Responsibility To Protect
The Responsibility to Protect (R2P) adalah komitmen masyarakat dunia yang disetujui oleh semua negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Dunia pada tahun 2005 yakni dalam rangka menangani serta mencegah terjadinya kejahatan-kejahatan yang sangat serius di bawah hukum internasional, yaitu genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Responsibility to Protect merujuk pada suatu kesepakatan bahwa kedaulatan memerlukan konsep “tanggung jawab untuk melindungi” semua penduduk dari kekejaman massal dan kejahatan hak asasi manusia di wilayahnya. Responsibility to Protect merupakan cermin penghormatan terhadap norma dan prinsip hukum internasional, yang berkaitan dengan kedaulatan, perdamaian dan keamanan, hak asasi manusia, dan penanganan situasi konflik bersenjata.