KabarMakassar.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan sanksi progresif bagi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. Dimana didalam aturan sanksinya terdapat denda hingga mencapai Rp 1 juta.
Aturan tersebut dikeluarkan Anies jika warga berulang-kali atau tiga kali melakukan pelanggaran tak menggunakan masker saat bepergian beraktifitas di wilayah DKI Jakarta.
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19. Pergub ini telah diundangkan sejak tanggal 19 Agustus 2020.
Anies meminta warga untuk mematuhi aturan protokol kesehatan dengan menggunakan masker saat beraktifitas, hal ini tertuang pada pasal 4 ayat 1, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020.
"Wajib memakai masker, jelasnya menutupi hidung, mulut, dan dagu pada saat berada di luar rumah, berinteraksi dengan orang yang tak diketahui status kesehatannya, dan atau menggunakan kendaraan bermotor," ujar Anies, Jumat (21/8).
Sebelumnya ada aturan denda membayar Rp 250 Ribu jika kedapatan tak memakai masker, dan kedua jika melanggar dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum selama 60 menit. Dan kini sanksi tersebut jika berulang kedua kalinya akan di sanksi Rp 500 Ribu.
Dimana sanksi tersebut tertuang pada pasal 5 ayat 2 poin a Pergub nomor 79 tahun 2020, yakni jika pelanggaran berulang satu kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000, jika berulang lagi, Rp 750 Ribu dan denda kerja sosial 180 menit dan hingga Rp 1 juta jika mengulang ketiga kalinya dan sanksi sosialnya 240 menit membersihkan fasilitas umum dan mengenakan rompi petugas kebersihan.
"Pelanggaran berulang 3 kali dan seterusnya, itu sudah capai sanksi administratif Rp1 juta," ujar Anies.
Kemudian para pelanggar di data dan masuk dalam sistem informasi milik Pemprov DKI Jakarta, kemudian sanksi ini dilakukan petugas Satpol PP dan didampingi anggota kepolisian.