KabarIndonesia.Id — Akta kematian merupakan dokumen dalam pembuktian administrasi bahwasanya seseorang telah dinyatakan meninggal dunia.
Masyarakat harusnya tahu sebenarnya dalam membuat akta kematian itu mudah.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, membuat akta kematian sekarang sudah sangat mudah.
“Caranya isi formulir F-201. Bila meninggal di rumah sakit persyaratannya cukup membawa surat keterangan kematian dari rumah sakit atau surat keterangan kematian dari Kelurahan/Desa bila meninggal di rumah dan fotocopy kartu keluarga atau KTP-EL dari yang meninggal, hanya itu syaratnya,” pungkasnya yang disampaikan dalam akun Tiktok @zudanariffakrulloh.
Tidak hanya itu, ia juga mengajak masyarakat untuk membuat akta kematian apabila ada keluarga yang meninggal.
“Segera, apabila ada keluarga kita yang meninggal dunia diurus akte kematiannya, karena mudah, cepat, dan gratis,” bebernya.
Menurutnya, pengurusan akta kematian sangat penting bagi almarhum maupun ahli waris.
“Selain untuk syarat pencairan asuransi dan mengurus penetapan ahli waris, pembuatan akta kematian juga dapat mencegah penyalahgunaan data almarhum, dan juga dapat membantu memastikan keakuratan data kependudukan,” jelasnya.