KabarIndonesia.id — Pemerintah Indonesia saat ini telah mengambil sikap mengenai serangan militer yang dilancarkan Rusia di Ukraina sejak 24 Februari lalu.
Pada hari yang sama, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan sikapnya lewat cuitan Twitter. Jokowi meminta menghentikan perang tetapi tidak menyebut atau menunjukkan nama negara.
"Setop perang. Perang itu menyengsarakan umat manusia dan membahayakan dunia," cuitan Jokowi lewat akun @jokowi.
Sementara itu Kementerian Luar Negeri (Kemlu). juga memberikan komentar yang sama, Bedanya, Kemlu menyinggung soal 'serangan militer di Ukraina', meski tak menyebut nama 'Rusia'.
"Penghormatan terhadap tujuan dan prinsip piagam PBB dan hukum internasional, termasuk penghormatan terhadap integritas wilayah dan kedaulatan, penting untuk terus dijalankan," tulis pernyataan Kemlu RI, melalui Twitter.
"Oleh karenanya, serangan militer di Ukraina tidak dapat diterima. Serangan juga sangat membahayakan keselamatan rakyat dan mengancam perdamaian serta stabilitas kawasan dan dunia," tambahnya.
Kemlu juga mengatakan Indonesia meminta agar serangan militer yang dilancarkan Kremlin dihentikan serta upaya diplomasi diutamakan. RI juga meminta Dewan Keamanan PBB mengambil langkah.
"Indonesia meminta agar situasi ini dapat segera dihentikan dan semua pihak agar menghentikan permusuhan serta mengutamakan penyelesaian secara damai melalui diplomasi. Indonesia mendesak Dewan Keamanan PBB untuk mengambil langkah nyata guna mencegah memburuknya situasi," ungkap Kemlu.
Sebelumnya Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan setidaknya ada empat poin yang disampaikan pemerintah RI terkait perang antara kedua negara tersebut.
"Menyangkut posisi pemerintah RI atas Ukraina, ada empat poin dari Pemerintah RI," kata Teuku dalam press briefing Kamis pekan lalu.
Pertama, Indonesia prihatin atas eskalasi konflik bersenjata di wilayah Ukraina yang sangat membahayakan keselamatan masyarakat serta berdampak bagi perdamaian di kawasan.
Kedua, Indonesia menegaskan agar ditaatinya hukum internasional dan piagam PBB mengenai integritas dari suatu wilayah negara, serta mengecam setiap tindakan yang mengancam teritorial dan kedaulatan suatu negara.
Ketiga, Indonesia menegaskan kembali agar semua pihak mengedepankan perundingan dan diplomasi untuk menghentikan konflik dan mengutamakan penyelesaian damai.
Keempat, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) telah mengambil langkah untuk menyelamatkan WNI di Ukraina sesuai rencana kontijensi yang telah disiapkan.
Sebagaimana diketahui, Indonesia mengambil kebijakan luar negeri dengan Gerakan Non-Blok. Kebijakan ini muncul untuk menegaskan sikap politik luar negeri bahwa RI tidak mengikuti blok Amerika Serikat maupun blok Uni Soviet pada masa perang dingin. Hingga kini Indonesia memang menjadi negara non-blok.