News  

Begini Tata Cara Pindah Datang Penduduk Dalam dan Luar Negeri

KabarIndonesia.ID

KabarIndonesia.Id — Perpindahan domisili penduduk menjadi salah satu isu penting dalam layanan administrasi kependudukan. Sebab, pindah domisili berpengaruh pada penerbitan Kartu Keluarga yang menjadi dasar penerbitan dokumen kependudukan lainnya.

Untuk meningkatkan pemahaman terkait pindah penduduk, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menggelar Rakernas Peningkatan Kualitas Layanan Adminduk Dukcapil Belajar Seri 18 dengan tema "Tata Cara Pindah Datang Penduduk Dalam Negeri dan Ke Luar Negeri", melalui Zoom meeting dengan mengundang seluruh Dinas Dukcapil daerah.

Direktur Pendaftaran Penduduk, David Yama mengatakan bahwa hak penduduk untuk bertempat tinggal dan berpindah-pindah kemanapun dimanapun sudah diatur dalam UUD 1945.

“Penekanan pertama, sudah diatur dan diamanatkan dalam UUD 1945, bahwa negara menjamin hak warga negara untuk bertempat tinggal dan berpindah-pindah dimana saja kemana saja,” pungkasnya, Senin (30/5).

Tidak hanya itu, ia menjelaskan bahwa bukan berarti warga negara dapat sebebasnya untuk berpindah-pindah dalam bertempat tinggal.

“Dalam menjaga ketertiban umum, regulasi adminduk mengamanatkan bahwa perlu mengadministrasikan perpindahan penduduk. Jadi harus masuk dalam big data adminduk, semata-mata dalam menjaga keamanan nasional dan sosial nasional,” jelasnya.

Sementara, Analis Kebijakan Ahli Madya Ni Luh Mertasih mengungkapkan bahwa secara rinci beragam tata cara pindah penduduk. Mulai dari pindah datang penduduk WNI dalam NKRI, pindah datang Orang Asing (OA) pemegang izin tinggal tetap (ITAP) maupun izin tinggal sementara (ITAS), perpindahan WNI keluar wilayah NKRI, perpindahan WNI yang datang dari luar negeri, hingga pendaftaran OA pemegang ITAS yang datang dari luar negeri.

Lebih lanjut, Ni Luh menjelaskan banyak hal yang perlu diperhatikan oleh Disdukcapil di daerah.

“Perlu diingat, bahwa pindah penduduk dalam satu kab/kota, itu tidak diperlukan surat keterangan pindah (SKP) WNI. Penduduk yang pindah dan menumpang KK atau menyewa/kontrak/kos harus menyertakan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah atau kontrakan. Soal ini banyak yang belum menerapkan,” ungkapnya.

Turut disinggung pula terkait perpindahan anak yang berusia kurang dari 17 tahun harus menyertakan surat kuasa pengasuhan anak dari orang tua/wali dan surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga.