KabarIndonesia.Id — Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Salah satu upaya pengawasan yang dilakukan adalah melalui kegiatan operasi pasar. Kegiatan operasi pasar kali ini dilakukan Kantor Bea Cukai Wilayah Jawa Barat, Bea Cukai Bojonegoro, Bea Cukai Malang, dan Bea Cukai Meulaboh.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan operasi pasar di wilayah Jawa Barat dilaksanakan oleh DJBC bersama dengan Satpol PP Jawa Barat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah kota Bandung dan kabupaten Bandung.
“Operasi pasar ini diinisiasi oleh Satpol PP Jawa Barat sebagai bagian dari upaya pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau,” ujarnya, Selasa (5/7).
Selanjutnya di Bojonegoro, DJBC melaksanakan operasi pasar sebagai bagian dari program gempur rokok ilegal. Selain untuk meningkatkan kepatuhan dalam mencegah potensi kebocoran penerimaan negara, operasi Gempur Rokok Ilegal juga sebagai bentuk upaya nyata DJBC dalam mengoptimalkan Cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam kurun waktu 17 Mei-18 Juni 2022 Bea Cukai Bojonegoro berhasil mengamankan 17 ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai.
Sementara, dalam rangka Operasi Gabungan Tahun 2022, DJBC Malang bersama dengan Pemerintah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang juga melakukan Penegahan Rokok Ilegal yang dijual oleh toko-toko yang berada di Wilayah Kecamatan Pagak dan Donomulyo Malang.
Terakhir, pada DJBC Meulaboh pelaksanaan operasi pasar ditujukan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya. Sebagai salah unit vertikal DJBC di wilayah Aceh yang melakukan pengawasan di sepanjang pesisir barat, DJBC Meulaboh kali ini melakukan operasi pasar di Kabupaten Simeulue.
“Tidak hanya dari sisi represif saja, namun sisi pencegahan juga dijalankan seiring pelaksanaan operasi pasar, dengan cara memberikan edukasi serta pengenalan terkait berbagai modus peredaran rokok ilegal kepada para pemilik toko atau penjual rokok,” bebernya.