KabarIndonesia.id — Badan Peengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melakukan penindakan terhadap Pabrik Obat tradisional yang beroperasi ilegal di Kabupaten Banyuwangi.
Dilansir dari akun Instagram BPOM RI, penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Dimana pabrik obat tradisional ilegal tersebut diduga memproduksi obat tradisional mengandung bahan berbahaya ataupun substrat.
Berdasarkan hasil pengembangan, BPOM RI berhasil menemukan dua gudang yang menyimpan produk ilegal yaitu di Desa Kemendung dan Desa Kemuning, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.
Atas penindakan tersebut, ditemukan barang bukti berupa produk jadi tawon klanceng sebanyak 1.261 dus atau 16.120 botol, produk Raja Sirandi cap Akar Daun sebanyak 274 dus atau 4.488 botol dan produk Akar Daun sebanyak 3904 botol.
Ribuan barang bukti tersebut telah disita dan saat ini BPOM masih melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi.
Selain itu ditemukan juga seperangkat mesin dan peralatan produksi yang digunakan pabrik untuk beroperasi.
Sementara itu, Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito menghimbau masyarakat agar lebih waspada dan menjadi konsumen yang cerdas.
"Masyarakat agar lebih waspada dan menjadi konsumen cerdas dengan tidak mengkonsumsi obat tradisional ilegal atau mengandung bahan berbahaya,"
Ia meminta masyarakat agar membeli obat hanya digerai dan Apotek resmi.
"Selalu membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi, yaitu di apotek toko obat berisin Puskesmas atau rumah sakit terdekat," pungkasnya.
Untuk diketahui, Adapun nilai total temuan tersebut mencapai Rp1,4 Miliyar.