Kabarmakassar.com—Mulai tahun 2018, Biaya Haji akan naik hingga 2,58 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini disampaikan Menteri RI Lukman Hakim Saifuddin saat berada di Makassar Sulawesi Selatan, Kamis 25 Januari 2018. "Kemarin kementerian baru saja rapat pendahuluan pembahasan biaya perjalanan haji tahun 2018 dan menyampaikan usulan kepada DPR dalam hal ini komisi delapan. Itu baru rancangan yang tentu akan dibahas bersama DPR yang kami ajukan adalah biaya haji yang mengalami kenaikan. Dibanding 2017 lalu secara rata rata naik 2.58 persen," Kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Menteri Lukman menyampaikan kenaikan disebabkan adanya kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait Penerapan Pajak. "Naik bukan karena adanya kenaikan biaya pokok pada masing-masing bukan karena ada kenaikan biaya hotel, transportasi, biaya makanan dan lain. Tapi kenaikan karena pemerintah Saudi Arabia menerapkan penerapan pajak 5 persen mulai 1 Januari lalu. Itu diberlakukan kepada semua tidak terkecuali dengan haji. oleh karenanya tidak ada pilihan terjadi pembengkakan biaya itu yang lalu kita berupaya seminimal mungkin," Lanjut Menteri Lukman. Jika tahun lalu biaya haji sekitar 34 juta rupiah, dengan kenaikan ini biaya haji meningkat sekitar 35 juta rupiah.
Biaya Haji Naik 2,58 Persen Ini Penjelasan Menteri Agama
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu
KabarIndonesia.id — Menjelang akhir 100 hari kerja pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan…
KabarIndonesia.id — Jakarta: Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung, menegaskan tidak keberatan dengan pengunduran jadwal pelantikan…
KabarIndonesia.id — Jakarta, 8 Januari 2025 Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tahapan penting dalam…