KabarIndonesia.Id — Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan.
Pendaftaran bayi baru lahir dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan status bayi akan aktif setelah dilakukan pembayaran. Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
Terlambat mendaftarkan lebih dari 28 hari berakibat tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, dikenakan sanksi denda pelayanan dan berkewajiban membayarkan iuran sejak bayi dilahirkan.
1. Peserta PBI
Bayi baru lahir dari Ibu peserta PBI JK (PBI APBN) dapat langsung didaftarkan oleh Keluarga Peserta dengan status kepesertaan langsung aktif.
Bayi baru lahir yang dapat didaftarkan adalah bayi yang lahir pada tahun berjalan atau 1 (satu) tahun sebelumnya.
Peserta dari penduduk yang di daftarkan oleh Pemerintah Daerah (Jamkesda/PBI APBD), mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/ Dinas Sosial Kabupaten/ Kota.
Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir yakni :
Asli Kartu JKN-KIS Ibu Kandung,
Asli/Fotocopy Surat keterangan lahir dari Dokter atau Bidan Puskesmas/Klinik/ Rumah Sakit,
Asli/Fotocopy Kartu Keluarga orang tua.
2. Peserta PPU
Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif. Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi/ Badan Usaha.
Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir anak pertama sampai dengan ketiga :
Asli Kartu JKN-KIS Ibu Kandung,
Asli/Fotocopy Surat keterangan lahir dari Dokter atau Bidan Puskesmas/Klinik/ Rumah Sakit,
Asli/Fotocopy Kartu Keluarga orang tua,
Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
3. Peserta PBPU & BP
Bayi baru lahir dari Ibu Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak bayi dilahirkan, yang dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari Rumah Sakit/bidan atau akte kelahiran.
Syarat dan Cara Pendaftaran:
1) Asli Kartu JKN-KIS Ibu Kandung
2) Asli/Fotocopy Surat keterangan lahir dari Dokter atau Bidan Puskesmas/Klinik/ Rumah Sakit.
3) Asli/Fotocopy Kartu Keluarga orang tua.
4) Jika peserta belum melakukan autodebet tabungan dilengkapi dengan:
Fotocopy buku rekening tabungan BNI/ BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng dan Bank Panin, dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung
Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah).
5) Melakukan perubahan data bayi selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
KANAL LAYANAN PENDAFTARAN BAYI BARU LAHIR :
1) PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp)
Layanan ini beroperasi setiap hari Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai PANDAWA Kantor Cabang BPJS Kesehatan untuk wilayah kabupaten/kota peserta, peserta bisa melihatnya melalui Layanan CHIKA melalui Whatsapp ke nomor 08118750400, Facebook Messenger BPJS Kesehatan, atau melalui Telegram ke (http://t.me/Chika_BPJSKesehatan_bot).
2) Mobile Customer Service (MCS)
Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
3) Mall Pelayanan Publik
Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
4) Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/ Kota
Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengambil nomor antrian pelayanan perubahan data, melengkapi persyaratan dan mengisi data yang diperlukan dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.