News  

DPR RI Sahkan RKUHP Menjadi Undang-Undang

KabarIndonesia.ID

KabarIndonesia.Id — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang, Selasa (6/12). 

Pengesahan dilakukan dalam sidang paripurna masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam sidang tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat.

Dimana, Sufmi Dasco menanyakan kepada seluruh fraksi atas persetujuan pengesahan RKUHP.

"Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana dapat disetujui menjadi undang-undang?," ucapnya.

Seluruh peserta sidang menjawab "Setuju," jawabnya. 

Sehingga Sufmi Dasco lansung mengetuk palu sebanyak satu kali.