News  

Dua Tersangka Dugaan Korupsi APBD Sulbar Ditahan

KabarIndonesia.ID

KabarMakassar.com — Dua unsur pimpinan DPRD Sulbar yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD Sulbar ditahan Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Senin 11 Desember 2017.

Keduanya masing-masing Andi Mappangara (AM) yang sebelumnya menjabat Ketua DPRD Sulbar, dan Hamzah Hapati Hasan selaku Wakil Ketua DPRD Sulbar.

Mereka resmi ditahan setelah sekitar pukul 15.10 Wita, keduanya keluar dari lantai lima Gedung Kejati Sulselbar tepatnya dari ruangan tindak pidana khusus menggunakan rompi berwarna merah muda bertuliskan tahanan Tipikor.

Keduanya keluar setelah mengikuti pemeriksaan sekitar dua jam. Mereka akan ditahan selama 20 hari di lapas Makasaar.

Terkait penahanan keduanya, kuasa hukum menyebutkan Akan melakukan upaya dan menempuh jalur hukum termasuk permintaan penangguhan. "Kita akan menempuh jalur hukum," kata Arfan Halim Banna kuasa hukum Hamzah Hapati Hasan.

Sebelumnya Kejati Sulselbar menetapkan empat unsur pimpinan DPRD Sulbar sebagai tersangka masing-masing Andi Mappangara (AM) selaku ketua DPRD Sulbar, Harum, dan Munandar Wijaya serta Hamzah Hapati Hasan selaku Wakil Ketua DPRD Sulbar.

Mereka ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana APBD senilai Rp 360 miliar.

Tersangka dalam kasus ini diduga bertanggungjawab terhadap sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses penyusunan dan pelaksanaan APBD Sulbar tahun anggaran 2016.

Pada pekan lalu keempatnya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan namun tidak hadir. Hari ini dua diantaranya memenuhi panggilan kedua dan ditetapkan sebagai tahanan.

Sebelumnya Kejati Sulselbar juga telah memeriksa 30 orang anggota DPRD Sulbar atas kasus dugaan korupsi APBD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) tahun anggaran 2016.

Pemeriksaan 30 anggota DPRD Sulbar dilakukan terkait dugaan aliran dana fee proyek yang mengalir sebesar 5-10 persen dari total alokasi anggaran.

Penulis: Baba Duppa