KabarIndonesia.id — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Jawa Barat, mengamankan dua warga negara Tiongkok yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja di Indonesia secara ilegal.
Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Hasanin, menjelaskan bahwa kedua warga asing tersebut, berinisial XZ dan ZJ, diamankan pada 10 dan 11 April 2025 dalam operasi pengawasan keimigrasian di dua lokasi berbeda: kawasan Ruko Green Lake City, Cipondoh, dan kawasan Ruko Pantai Indah Kapuk 2.
“Keduanya terbukti melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal,” kata Hasanin dalam keterangannya, Jumat (18/4).
Penindakan terhadap kedua WN Tiongkok tersebut bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti melalui operasi intelijen oleh Tim Inteldakim (Intelijen dan Penindakan Keimigrasian) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa XZ memegang izin tinggal kunjungan dengan indeks B1, tetapi telah aktif bekerja sejak Februari 2025 sebagai pekerja bangunan.
“Petugas mendapati yang bersangkutan sedang mengerjakan pemotongan kayu, rak display, serta pemasangan kusen aluminium,” ujar Hasanin.
Sementara itu, ZJ juga mengantongi izin tinggal kunjungan indeks B1 dan tiba di Indonesia pada 12 Maret 2025. Saat diamankan pada 11 April, ia sedang menjalankan fungsi sebagai mandor proyek, membantu persiapan operasional perusahaan asal Tiongkok yang akan beroperasi di Indonesia.
“ZJ dikirim langsung oleh perusahaan pusat di negaranya untuk mempersiapkan proses pembukaan dan operasional perusahaan,” jelas Hasanin.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Hendro Tri Prasetyo, menegaskan bahwa hasil pendalaman Tim Inteldakim menetapkan tindakan administratif keimigrasian terhadap keduanya berupa deportasi. Selain itu, keduanya juga telah dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sebagai bentuk pencegahan terhadap pelanggaran serupa di masa mendatang.