KabarIndonesia.id — Pemerintah resmi menerapkan ketentuan baru terkait tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atau karyawan per 01 Januari 2023 lalu.
Penyesuaian ini dilakukan dalam rangka menekan defisit anggaran dan meningkatkan tax ratio, sehingga pemerintah mengambil langkah kebijakan fiskal.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2022 lalu.
Menteri Keuangan, Sri Muliyani melalui akun instagram resminya @smindrawati menegaskan, untuk pekerja dengan upah Rp5 juta perbulan tidak ada perubahan aturan pajak.
"Kalau anda jomblo tidak punya tanggungan siapapun, gaji Rp5 juta, pajak dibayar adalah sebesar Rp300.000 per tahun atau Rp25.000 per bulan. Artinya pajaknya 0,5% bukan 5%," tegas Menkeu, Selasa, (03/01).
Sementara itu, untuk penerima upah Rp5 juta per bulan yang memiliki tanggungan istri dan 1 orang anak tidak dikenakan pajak.
Sri Muliyani menambahkan, Pemerintah mengenakan pajak sebesar 35% bagi pejabat dan penerima upah di atas Rp5 miliar per tahun. Ini mengalami kenaikan 5% dari atura sebelumnya.
"Mereka yang kaya dan para pejabat memangb dikenakan pajak. Bahkan yang punya gaji di atas Rp5 miliar per tahun bayar pajaknya 35% (naik dari sebelumnya 30%). Itu kira-kira pajaknya bisa mencapai 1,75 miliar setahun," bebernya.
Tak hanya itu, kalangan lainnya yang bebas pajak menurut Sri Muliyani adalah usaha kecil dengan omset penjualan di bawah Rp500 juta/tahun.
"Sementara perusahaan besar yang mendapat keuntungan, membayar pajak 22%," terangnya.
Ia menegaskan, pengambilan kebiajakan perpajakan dilakukan untuk mewujudkan azas keadila sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Uang pajak anda juga kembali ke anda. Lihat sekeliling mu, listrik, bensin pertalite, LPG 3 KG semua disubsidi pajak. Sekolah, Rumah Sakit, Puskesmas, operasinya pakai uang pajak," pungkasnya.