News  

Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Dijobloskan ke Lapas Sukamiskin

KabarIndonesia.ID

KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Makassar Nomor : 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mks tanggal (29/11) yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Terpidana akan mendekam di Lapas Kelas I Sukamismin Bandung,”pungkasnya, Kamis (16/12).

Menurutnya Nurdin Abdullah akan menjalani pidana penjara selama 5 tahun dan dikurangi selama berada dalam tahanan.

Tidak hanya itu, ia juga harus membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

“Selain itu, pembebanan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,1 miliar dan SGD 350 ribu dengan ketentuan, apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut,”bebernya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Selain itu, KPK juga mengeksekusi mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel ke Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung.

“Dilakukan juga eksekusi pidana badan Terpidana Edy Rahmat berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor : 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mks tanggal (29/11) yang berkekuatan hukum tetap,”ucapnya.

Menurutnya, Edy Rahmat menjalani pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan. Serta pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Diketahui Nurdin Abdullah, dinyatakan bersalah melanggar dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Ia juga, dinyatakan terbukti bersalah menerima gratifikasi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.