Guru Wajib Ikuti Pelatihan Rutin, Mendikdasmen Siapkan Hari Tanpa Mengajar

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti

KabarIndonesia.id — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengumumkan rencana pelaksanaan program wajib pelatihan rutin bagi seluruh guru di Indonesia. Program ini akan dijalankan bekerja sama dengan Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) serta Balai Guru, sebagai bagian dari strategi penguatan mutu pendidikan nasional.

Dalam kunjungan kerjanya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (18/4), Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pelatihan akan menjadi kewajiban yang terjadwal secara sistematis. Salah satu kebijakan yang tengah disiapkan adalah penetapan satu hari dalam seminggu bagi guru tanpa kewajiban mengajar. Hari tersebut akan secara khusus digunakan untuk mengikuti pelatihan.

“Pelatihan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi guru secara berkelanjutan. Pelaksanaannya akan terstruktur dan terintegrasi dalam sistem pengembangan profesi,” ujar Abdul Mu’ti.

Ia menambahkan, pelatihan dapat dilakukan secara mandiri atau melalui pendampingan langsung oleh para widyaiswara. Dalam skema tersebut, pelatihan yang dijalani guru akan dihitung sebagai bagian dari beban kerja minimal 24 jam per minggu, sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa saat ini banyak guru yang telah berada di zona nyaman, terutama setelah menerima sertifikasi. Akibatnya, tidak sedikit dari mereka yang mulai stagnan dan kurang aktif dalam mengembangkan kemampuan pedagogis maupun metodologis.

“Melalui pelatihan ini, kita dorong agar guru kembali aktif belajar, berinovasi, dan tidak berhenti meningkatkan kapasitasnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa pemerintah akan menaikkan tunjangan sertifikasi guru dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Untuk guru Aparatur Sipil Negara (ASN), nominal tunjangan akan disesuaikan dengan besaran gaji pokok masing-masing dan akan langsung ditransfer ke rekening guru tanpa melalui mekanisme pemerintah daerah.

Langkah ini, katanya, bertujuan agar guru dapat lebih fokus menjalankan tugas pendidikan tanpa terbebani persoalan birokrasi pencairan tunjangan.

“Peningkatan kesejahteraan harus berjalan seiring dengan peningkatan kinerja. Guru bukan hanya tenaga pengajar, tetapi juga ujung tombak perubahan dalam sistem pendidikan kita,” tandas Abdul Mu’ti.