KabarIndonesia.Id — Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto menginstruksikan seluruh Kantor Wilayah BPN Provinsi se-Indonesia untuk mempercepat pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Program yang dilaksanakan sejak tahun 2017 ini merupakan implementasi dari tugas ATR/BPN untuk menciptakan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat, yaitu dengan mendaftarkan seluruh tanah di Indonesia.
“Sesuai perintah Presiden, PTSL agar dipercepat. Ini menjadi pekerjaan yang tidak boleh lepas. Target saya supaya bisa 100 persen sebelum tahun 2024. Kalau sudah 100 persen, maka secara geospasial, batas, luas, kemudian koordinat itu semuanya sudah masuk di sertifikat,” ujar Hadi, dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPNS, Rabu (22/6).
Hadi meyakini, dengan adanya sertifikat maka tidak akan ada lagi lahan yang tumpang tindih. Selain itu, masyarakat juga tidak perlu khawatir lagi dengan mafia tanah.
“Paling ketar-ketir adalah mafia tanah. Selesai sudah. Oleh karena itu, tugas saya saat ini adalah di antaranya bagaimana memberantas mafia tanah,” pungkasnya.
Dalam strategi memberantas mafia tanah, Menteri ATR/Kepala BPN menegaskan telah berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) hingga Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda). Sinergi tersebut terus berjalan dalam rangka melindungi hak atas tanah masyarakat.
“Sebelum saya berkantor ke Jakarta, yang saya datangi dulu adalah kantornya Pak Kapolri, saya minta sinergi untuk mendukung saya dalam memberantas mafia tanah. Untuk PTSL, perlu dilaksanakan. PTSL adalah program pemerintah yang pro rakyat, harus kita laksanakan,” bebernya.