News  

Haikal Hassan Datangi Polda Metro Klarifikasi ‘Mimpi Ketemu Rasul’

KabarIndonesia.ID

KabarIndonesia.id — Haikal Hassan mendatangi Polda Metro Jaya untuk klarifikasi soal 'mimpi bertemu Rasulullah', pagi ini, Senin (28/12). Agenda klarifikasi ini sempat tertunda sebab hasil rapid antibodi Haikal Hassan reaktif. 

Haikal Hassan tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.30 WIB, didampingi pengacaranya, Tonin Singarimbun. 

Sesuai dengan prosedur protokol kesehatan, sebelum menjalani pemeriksaan, Haikal Hassan dites Corona. Ini dilakukan sebagai prosedur protokol kesehatan sebelum seorang terperiksa diperiksa penyidik.

"Iya sedang periksa rapid antigen-nya di Krimsus. Dia kan rajin udah datang dari pagi. Saya aja 5 menit lagi baru sampai," kata Tonin kepada wartawan.

Tonin mengatakan Haikal Hassan siap memberikan klarifikasi soal 'mimpi bertemu Rasulullah'. Tonin mengatakan pihaknya membawa bukti-bukti untuk mendukung klarifikasi tersebut.

Lebih lanjut Tonin menjelaskan, konteks Haikal Hassan berbicara soal 'mimpi bertemu Rasulullah' pada pemakaman 5 laskar FPI di Megamendung, Kabupaten Bogor.

"Sewaktu beliau bicara itu kan dalam rangka memberikan nasihat kepada keluarga, bukan kepada Muannas bukan kepada Husin kan," tuturnya.

Sebelumnya, kepada wartawan Haikal Hassan mengatakan, dia menceritakan soal mimpinya bertemu dengan Rasulullah SAW itu untuk memotivasi keluarga almarhum 5 laskar FPI yang tewas dalam insiden penembakan di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Pemakaman itu sendiri dilaksanakan di Kompleks Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Rabu, 9 Desember 2020.

"Saya bercerita mimpi yang betul itu… untuk menghibur keluarga yang berduka bahwa Insyaallah juga terjadi pada kalian," ujar Haikal Hassan.

Dalam laporan resmi bernomor LP/7433/XII/YAN.25/2020/SPKT PMJ, Haikal Hassan dilaporkan atas tuduhan tindak pidana ujaran kebencian melalui ITE dan Penistaan Agama serta menyebarkan berita bohong yg dapat menimbulkan kegaduhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.