News  

Hakim PN Jaksel Vonis Putri Candrawathi Hukuman 20 Tahun Penjara

KabarIndonesia.ID

KabarIndonesia.id — Putri Candrawathi dijatuhkan vonis 20 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Senin (13/02).

Putri Candrawathi dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta.

Hakim menyatakan, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam paparannya,  Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan, majelis hakim meyakini bahwa Putri Candrawathi menghendaki pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Selain itu, hakim juga menyimpulkan bahwa Putri Candrawathi telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menyatakan mengadili terdakwa Putri Candrawatih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana", ujarnya

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal-hal yang memberatkan, salah satunya, Putri Candrawathi sebagai istri Ferdy Sambo dan pengurus Bhayangkari sudah seharusnya menjadi teladan bagi para Bhayangkari.

Selain itu, hakim juga menilai bahwa Putri Candrawathi tidak berterus terang di dalam persidangan dan perbuatannya menimbulkan kerugian yang besar. 

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian yang besar,” ucapnya.

Lebih lanjut, majelis hakim juga menilai bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan. "Hal-hal yang meringankan tidak ada," pungkasnya.