KabarIndonesia.id — Sekretariat Kabinet mengeleluarkan Surat Edaran Larangan pelaksanaan Bukber bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 bersifat rahasia ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet, Pramono Anung tertanggal 21 Maret 2023.
Surat Edaran tersebut dibuat atas arahan Presiden RI yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga.
Berikut tiga poin arahan Presiden RI yang tertulis dalam Surat Edaran nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 tersebut:
1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2 Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Sempat menuai prokontra di kalangan masyarakat, Sekretaris Kabinet, Pramono Anung menegaskan, Surat Edaran tersebut hanya ditujukan kepada Pejabat Pemerintah.
"Arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para Menko, Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah," ungkapnya melalui siaran pers yang diunggah, Rabu, (23/03).
Ia menambahkan, masyarakat umum tetap diperbolehkan melakukan buka puasa bersama.
"Hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum, sehingga masyarakat masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama," tambahnya.
Lebih lanjut Pramono Anung menuturkan, saat ini Pejabat Pemerintah dan ASN menjadi sorotan masyarakat, sehingga Presiden mengimbau agar Pejabat dan ASN melakukan buka puasa dengan pola sederhana.
"Intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan oleh contoh oleh Presiden itu merupakan acuan yang utama," pungkasnya.