Harga Emas Antam Naik pada 12 Desember, Berikut Detailnya

ilustrasi Emas Antam. DOC: (INT)

KabarIndonesia.id — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan signifikan pada Kamis, 12 Desember 2024.

Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas per gram naik sebesar Rp14.000 dari harga sebelumnya Rp1.534.000 menjadi Rp1.548.000. Peningkatan ini menunjukkan minat dan nilai yang tetap tinggi terhadap investasi logam mulia.

Tidak hanya harga jual, harga buyback (penjualan kembali) emas batangan juga mencatat kenaikan. Harga buyback kini berada di angka Rp1.399.000 per gram.

Dalam transaksi buyback, pemotongan pajak berlaku sesuai ketentuan pemerintah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk transaksi penjualan kembali dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan sebesar 3 persen untuk penjual yang tidak memiliki NPWP. Pemotongan pajak ini dilakukan langsung dari total nilai buyback.

Berdasarkan data yang diakses pada laman Logam Mulia Antam, berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan per 12 Desember:

  • 0,5 gram: Rp824.000
  • 1 gram: Rp1.548.000
  • 2 gram: Rp3.036.000
  • 3 gram: Rp4.529.000
  • 5 gram: Rp7.515.000
  • 10 gram: Rp14.975.000
  • 25 gram: Rp37.312.000
  • 50 gram: Rp74.545.000
  • 100 gram: Rp149.012.000
  • 250 gram: Rp372.265.000
  • 500 gram: Rp744.320.000
  • 1.000 gram: Rp1.488.600.000

Kenaikan harga emas tersebut tidak hanya dipengaruhi oleh kondisi pasar domestik, tetapi juga oleh fluktuasi harga emas di pasar internasional.

Emas sebagai salah satu instrumen investasi yang aman (safe haven) tetap menjadi pilihan bagi masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Dalam setiap transaksi pembelian dan penjualan emas, penerapan potongan pajak menjadi salah satu elemen penting yang perlu diperhatikan oleh konsumen.

Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen dari harga emas bagi pemilik NPWP.

Sementara itu, bagi pembeli tanpa NPWP, pajak yang dikenakan adalah sebesar 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian juga disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.

Sebaliknya, dalam transaksi buyback atau penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk, PPh 22 juga diberlakukan.

Pemotongan pajak ini, sebagaimana disebutkan sebelumnya, ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Proses ini dilakukan langsung pada saat transaksi dan dipotong dari total nilai yang diterima oleh penjual.

Memahami ketentuan perpajakan pada transaksi emas menjadi sangat penting bagi masyarakat yang ingin menjadikan emas sebagai instrumen investasi.

Dengan mengetahui detail potongan pajak, baik dalam pembelian maupun penjualan kembali, investor dapat menghitung secara akurat keuntungan yang akan diperoleh.

Sebagai contoh, jika seseorang menjual kembali emas senilai Rp20 juta tanpa NPWP, maka potongan PPh 22 yang dikenakan adalah 3 persen dari nilai transaksi, yaitu sebesar Rp600.000.

Hal ini berarti total nilai yang diterima oleh penjual adalah Rp19.400.000. Sebaliknya, jika penjual memiliki NPWP, potongan pajak yang dikenakan adalah 1,5 persen atau Rp300.000, sehingga penjual menerima Rp19.700.000.

Harga emas dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk situasi ekonomi global, nilai tukar mata uang, tingkat inflasi, dan tingkat suku bunga.

Dalam beberapa bulan terakhir, ketidakstabilan pasar keuangan internasional dan peningkatan ketegangan geopolitik menjadi salah satu pendorong utama kenaikan harga emas. Banyak investor memilih emas sebagai bentuk lindung nilai (hedging) untuk melindungi aset mereka dari ketidakpastian.

Kenaikan harga emas pada 12 Desember juga bisa jadi merupakan dampak dari permintaan yang meningkat menjelang akhir tahun. Secara tradisional, periode ini sering dikaitkan dengan peningkatan kebutuhan emas, baik untuk investasi maupun kebutuhan perhiasan.

Kenaikan harga emas Antam pada 12 Desember 2024 menegaskan posisinya sebagai salah satu pilihan investasi yang solid di Indonesia.

Dengan harga yang terus bergerak naik, emas batangan tetap menarik bagi masyarakat yang mencari alternatif investasi jangka panjang.

Namun, para investor perlu cermat memperhatikan aspek perpajakan yang berlaku untuk memastikan keuntungan yang optimal.

Dengan memahami daftar harga terkini, ketentuan pajak, serta faktor-faktor yang memengaruhi harga emas, masyarakat dapat membuat keputusan investasi yang lebih bijaksana.

Sebagai instrumen yang dianggap aman, emas terus menawarkan daya tarik di tengah fluktuasi ekonomi yang tidak menentu.

(Sumber: kabarjawa.com)