KabarIndonesia.id — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan signifikan pada Selasa (26/11). Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia Antam, harga emas turun sebesar Rp40.000 per gram. Dengan demikian, harga per gram emas kini berada di angka Rp1.499.000.
Penurunan ini juga memengaruhi harga jual kembali atau buyback emas batangan, yang tercatat turun menjadi Rp1.347.000 per gram. Harga buyback merupakan nilai yang dibayarkan Antam kepada konsumen yang menjual kembali emas mereka.
Penurunan harga emas ini mengikuti tren global, di mana harga emas internasional mengalami tekanan dari penguatan dolar AS dan kenaikan imbal hasil obligasi. Situasi ini memengaruhi harga logam mulia di pasar domestik, termasuk emas Antam.
Adapun harga emas batangan untuk berbagai pecahan pada Selasa (26/11) adalah sebagai berikut:
- 0,5 gram: Rp799.500
- 1 gram: Rp1.499.000
- 2 gram: Rp2.942.000
- 3 gram: Rp4.393.000
- 5 gram: Rp7.299.000
- 10 gram: Rp14.520.000
- 25 gram: Rp36.137.500
- 50 gram: Rp72.155.000
- 100 gram: Rp144.190.000
- 250 gram: Rp360.087.500
Harga emas ini mencerminkan penurunan seragam di berbagai pecahan. Kondisi ini membuat emas Antam lebih terjangkau dibandingkan hari-hari sebelumnya.
Harga emas dunia saat ini sedang tertekan oleh beberapa faktor utama. Penguatan dolar AS menjadi salah satu penyebab utama, karena membuat emas menjadi lebih mahal bagi pembeli yang menggunakan mata uang lain.
Selain itu, kenaikan imbal hasil obligasi pemerintah AS menarik perhatian investor, sehingga minat terhadap emas sebagai aset safe haven menurun. Situasi ini semakin diperkuat oleh spekulasi bahwa Federal Reserve (The Fed) akan mempertahankan suku bunga tinggi dalam waktu dekat.
Meskipun harga emas sedang turun, hal ini justru membuka peluang bagi konsumen untuk membeli emas dengan harga lebih terjangkau. Banyak investor melihat situasi ini sebagai kesempatan untuk melakukan akumulasi aset emas sebagai investasi jangka panjang.
Bagi konsumen yang memanfaatkan emas sebagai alat penyimpanan nilai, momen ini bisa menjadi waktu yang tepat untuk membeli emas. Terlebih, emas batangan dianggap sebagai salah satu instrumen investasi yang stabil di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Dalam setiap transaksi emas, baik pembelian maupun penjualan kembali, konsumen harus mematuhi aturan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan kembali (buyback) emas dengan nilai di atas Rp10 juta, konsumen dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. PPh ini dipotong langsung dari nilai total transaksi.
Di sisi lain, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP, dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Bukti potong pajak selalu disertakan dalam setiap pembelian emas, sebagai tanda kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Bagi calon pembeli, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar transaksi emas tetap menguntungkan. Pertama, pastikan selalu memantau harga emas melalui laman resmi Logam Mulia atau mitra terpercaya. Hal ini untuk memastikan Anda membeli emas di waktu yang tepat.
Kedua, pastikan emas yang dibeli memiliki sertifikat keaslian resmi dari Antam. Sertifikat ini menjamin kualitas dan nilai emas yang Anda miliki, serta mempermudah saat akan menjual kembali di masa depan.
Ketiga, pahami potongan pajak yang berlaku. Mengetahui ketentuan pajak akan membantu Anda menghitung biaya tambahan dalam setiap transaksi pembelian atau penjualan emas.
Penurunan harga emas bukanlah akhir dari peluang investasi. Justru sebaliknya, bagi sebagian besar investor, ini adalah momen untuk menambah kepemilikan emas. Dengan harga yang lebih rendah, konsumen dapat memanfaatkan situasi ini sebagai langkah strategis dalam diversifikasi portofolio investasi.
Namun, penting untuk tetap waspada terhadap pergerakan pasar global. Harga emas sangat bergantung pada berbagai faktor eksternal, seperti kondisi ekonomi dunia, kebijakan moneter, dan dinamika geopolitik.
Penurunan harga emas Antam sebesar Rp40.000 per gram menjadi Rp1.499.000 menandai dinamika pasar logam mulia yang dipengaruhi faktor global. Meskipun demikian, bagi konsumen yang memiliki rencana investasi jangka panjang, situasi ini memberikan peluang untuk mendapatkan emas dengan harga lebih terjangkau.
Dengan memahami aturan pajak dan pergerakan pasar, konsumen dapat memanfaatkan kondisi ini secara optimal. Emas tetap menjadi salah satu instrumen investasi yang menarik, terutama bagi masyarakat Indonesia yang mencari keamanan aset di tengah fluktuasi ekonomi.
(Sumber: kabarjawa.com)