KabarIndonesia.id — Pemerintah secara resmi menaikkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani menjadi Rp5.000 per kg dari HPP semula Rp4200 per kg.
Kenaikan itu diumumkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) atau NFA, Arif Prasetyo Adi usai mengikuti rapat terbatas (Ratas) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di Istana Kepresidenan Jakarta Rabu (15/03) siang.
"Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani Rp5.000, Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat penggiling Rp5.100, Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan Rp6.200, Gabah Kering Giling (GKG) di gudang Perum Bulog Rp6.300," ungkapnya.
Selain HPP, pemerintah juga menetapkan harga eceran tinggi (HET) beras medium dan beras premium berdasarkan zonasi.
"Zona I untuk Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB dan Sulawesi. Zona II untuk Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, NTT, Kalimantan. Zona III untuk Maluku dan Papua," tambahnya.
Berikut rincian head berdasarkan zonasi:
1. Zona I: beras medium Rp10.900 dan beras premium Rp13.900
2. Zona II: beras medium Rp11.500 dan beras premium Rp14.400
3. Zona III: beras medium Rp11.800 dan beras premium Rp14.800.
Lebih lanjut, ia menuturkan, pihaknya akan segera mengeluarkan peraturan terkait HPP beras dan gabah tersebut.
"Perundangannya dalam proses sehingga ini bisa dapat dilakukan segera," pungkasnya.