KabarMakassar.com— Komisi Pemilihan Umum atau KPU Sulawesi Selatan hari ini, Rabu 31 Januari 2018 menyampaikan hasil verifikasi Faktual Partai Politik calon peserta pemilu tahun 2019 pasca putusan Mahkamah Konstitusi untuk 12 Partai Politik tingkat Provinsi Sulsel.
Penyerahan hasil verifikasi Faktual kepada perwakilan parpol dilakukan di Kantor KPU Sulsel di Jalan Andi Pangeran Pettarani Makassar.
Berdasarkan verifikasi faktual yang digelar selama tiga hari yakni 28 hingga 30 Januari lalu 12 parpol dianggap memenuhi tiga unsur yang jadi persyaratan.
12 partai politik calon peserta Pemilu 2019 memenuhi syarat pada proses verifikasi faktual tingkat provinsi Sulsel merupakan parpol lama peserta Pemilu 2014.
Ke 12 parpol yang dianggap lolos syarat Verifikasi masing-masing Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Amanat Nasional (PAN),
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Demokrat. Kemudian Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Adapun indikator yang diperiksa saat verifikasi masing-masing kelengkapan pengurus parpol di tingkat provinsi, keterwakilan 30 persen perempuan di jajaran pengurus, dan keberadaan kantor sekretariat.
"Tidak ditemukan kendala yang berarti," Terang Ketua KPU Sulsel Iqbal Latief.
Verifikasi faktual merupakan salah satu tahapan bagi parpol calon peserta Pemilu 2019. Selain di provinsi, verifikasi juga digelar di tingkat pusat serta kabupaten/kota.
Hasil verifikasi di kabupaten/kota dan provinsi akan diserahkan kepada KPU RI yang nantinya melakukan rekapitulasi akhir, apakah parpol memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2019. (*)