KabarIndonesia.Id — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama baru-baru ini.
Aturan tersebut tertuang dalam Permendagri nomor 73 tahun 2022 dan mulai diberlakukan sejak tanggal 11 April 2022 kemarin.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar, Muh. Hatim menjelaskan terdapat tiga aturan baru yang dilarang dalam Permendagri terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya.
"Iya ada aturan baru dan ini mulai dikeluarkan dan berlaku sejak 11 April lalu," ungkapnya, Kamis (19/5).
Tiga aturan baru tersebut diantaranya :
1. Nama tidak boleh disingkat seperti Muhammad menjadi "Muh." atau Abdul menjadi "Abd."
2. Nama tidak boleh menggunakan tanda baca seperti tanda titik (.) atau koma (,) serta tanda baca lainnya.
3. Nama tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan atau simbol keagamaan seperti Haji (H.) atau Hajjah (Hj.).
"Iya jadi ada aturan baru nomor 73 dari Kemendagri yaitu nama tidak boleh disingkat seperti Muh. dan Abd. Kedua, nama tidak boleh menggunakan tanda baca dan ketiga nama tidak boleh mencantumkan gelar atau simbol keagamaan," bebernya, dikutip dari KabarMakassar.com jaringan KabarIndonesia.Id
Selain itu, ia menyebut jumlah batasan huruf yakni maksimal 60 huruf dan minimal 2 huruf.
"Kalau batasan nama itu paling sedikit dua yah tidak boleh tunggal dan maksimal 60 huruf," tambahnya.
Meski begitu, aturan baru diatas tidak berlaku bagi masyarakat yang telah membuat data kependudukan sebelum 11 April 2022 kemarin sehingga tidak perlu untuk mengganti atau melakukan perbaikan agar tidak terjadi implikasi pada dokumen lain.
"Jadi ini yang ditujukan untuk kedepan nanti, yang terlanjur sudah kemarin buat itu tidak usah diperbaiki atau diganti karena takutnya ada implikasinya nanti. Ini ditujukan untuk yang baru mau mengajukan pencatatan nama," ungkapnya.
Pihaknya pun menyarankan agar para orangtua yang ingin melakukan pencatatan nama bagi bayi atau anak agar mencantumkan nama yang jelas, mudah dan memiliki makna yang baik.
"Tentu saran kami bagi orang tua yang ingin mendaftarkan nama bagi anaknya agar memiliki nama yang jelas dimengerti dan mudah serta punya makna yang baik," pungkasnya.