Kabarmakassar.com — Tim Penyidik Tipikor Polda Sulsel kembali menetapkan anak buah Walikota Makassar Moh. Ramdhan Danny Pomanto (DP) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Menanggapi hal itu, Pengamat Politik Unhas Makassar, Azwar Hasan mengatakan, ada enam orang bawahan Danny Pomanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan membuat citra leadership Walikota terbaik ini merosot. Pasalnya menurut dia, Moh Ramdhan Pomanto dalam masa kepemimpinannya sebagai Walikota dianggap tidak mampu menciptakan pemerintahan yang akuntabel, transparan serta bersih dari Korupsi.
"Ini artinya bahwa Danny Pomanto belum mampu menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan. Akuntabilitas pemerintahan dipertanyakan. Buktinya sudah ada 6 bawahannya yang terjaring kasus korupsi," kata Aswar kepada KabarMakassar.com, Selasa 23 Januari 2018.
Meskipun yang menjadi tersangka bukan dirinya, Komisioner Komisi Informasi Publik Sulsel ini menilai dalam teori kepemimpinan ketika ada bawahan yang berbuat salah maka tentu akan berdampak pada atasan. Bahkan atasan pun dituntut untuk ikut bertanggungjawab.
Dia menilai, Danny Pomanto harus ikut bertanggungjawab sebagai pimpinan karena adanya beberapa bawahannya yang terlibat dalam perbuatan yang dinilai kurang baik di mata publik.
"Karena rakyat yang melihat semua ini tentu merasa resah dengan adanya beberapa bawahannya yang sudah tersangka. Apalagi kalau terbukti disalahgunakan adalah uang rakyat, maka Danny harus mampu menjelaskan semua ini kepada masyarakat agar mereka tidak berprasangka buruk," terangnya.
Apalagi ini menjelang Pilwalkot, Aswar berharap ke depan masyarakat harus benar benar mengevaluasi kepemimpinan semua pasangan calon tidak terkecuali Danny Pomanto.
"Kita berharap siapapun itu, harus dapat memastika bahwa memimpin makassar kedepan benar benar bersih dari korupsi," tutur Azwar Hasan, Pengamat Politik Unhas Makassar.
Sebelumnya Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Erwin Hayya telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan ATK dan biaya makan minum di lingkungan BPKAD Makassar.
"Hari ini memang sudah ada penetapan tersangka tapi ini kasus baru lagi dalam penyelidikan tim kami, baru satu orang tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani saat dikonfirmasi, di Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, Selasa, 23 Januari 2018.
Dicky menjelaskan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar itu ditetapkan sebagai tersangka bukan terkait kasus dugaan korupsi pohon Ketapang atau kasus Kerajinan Sanggar lorong UMKM.
"Ini kasus baru lagi, soal kasus dugaan korupsi pengadaan di Makassar. Nanti kita akan rilis secara rinci," jelas Dicky.
Dengan demikian, menjelang Pilwalkot Makassar ini, Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan sedikitnya 6 orang yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan anggaran negara. (*)