News  

Irjen Ferdy Sambo Tersangka Atas Pembunuhan Brigadir J

KabarIndonesia.ID

KabarIndonesia.id — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar konferensi pers terkait peristiwa kematian Brigadir J.

Kapolri menetapkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan ajudannya, Brigadir J.

"Tidak ada fakta tembak-menembak, yang ada penembakan terhadap brigadir J yang dilakukan atas perintah saudara FS," katanya, Selasa (8/9).

Sebelumnya, Dalam kasus yang terjadi polisi tembak polisi tersebut, Timsus Polri telah menetapkan tersangka Bharada E alias Richard Eliezer dan menahannya. Dia dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Seiring waktu berjalan, Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator. Sehingga ia  blak-blakkan mengenai siapa saja yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

Sebulan kasus berlalu, muncul fakta yang berbeda dari sebelumnya. Fakta baru itu muncul dari Polri, Komnas HAM, dan Bharada E. Cerita baku tembak tak dipercaya lagi setelah Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan.

25 Personel Polri Diperiksa

Untuk mengungkap kasus tewasnya Brigadir J, Polri menggunakan dua jalur, yakni proses pidana dan penindakan pelanggaran etik. Proses pidana ditangani Tim Khusus (Timsus) dan penindakan pelanggaran etik ditangani Inspektorat Khusus (Itsus).

Sedikitnya ada 25 personel polisi yang diproses etik oleh Itsus karena diduga melakukan pelanggaran etik dalam kasus tewasnya Brigadir J. sebanyak 15 di antaranya telah dimutasi, salah satunya Irjen Ferdy Sambo.

Para personel polisi itu terdiri dari 3 Perwira Tinggi (Pati) Bintang Satu, 5 orang berpangkat Komisaris Besar (Kombes), 3 orang berpangkat Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP), 2 orang berpangkat Komisaris Polisi (Kompol), 7 orang berpangkat Perwira Pertama (Pama), dan 5 orang Bintara dan Tamtama.

Polri juga melakukan uji balistik dalam kasus ini. Selain itu juga membawa sejumlah orang ke tempat khusus selama pendalaman kasus, salah satunya Irjen Ferdy Sambo yang dibawa ke Mako Brimob, Depok, Jawa Barat