News  

Jaga Pasokan Minyak Goreng, Mendag Berlakukan Skema DMO

KabarIndonesia.ID

KabarIndonesia.id — Jaga pasokan minyak goreng dapam neheri, Kemneterian Perdagangan (Mendag) akan berlakukan skema alokasi domestik (domestic market obligation/DMO). 

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Kebijakan Perdagangan (BKperdag) Kementerian Perdagangan, Kasan pada Media Breafing yang digelar di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (27 April). 

Menurutnya, pembaruan kebijakan diperlukan untuk menjaga pasokan minyak goreng domestik selepas momentum bulan puasa dan lebaran 2023. 

"Terhadap besarnya hak ekspor yang dimiliki pelaku usaha, hingga saat ini dan untuk menjaga pasokan minyak goreng dalam negeri dengan skema DMO agar tetap stabil, perlu ada perubahan kebijakan terkait pengendalian minyak goreng," ungkapnya. 

Terdapat 4 poin kebijakan yang kembali diatur yakni besaran kewajiban DMO yang diturunkan, rasio pengali dasar untuk DMO minyak goreng curah juga diturunkan, insentif pengali minyak goreng kemasan yang dinaikkan, dan deposito hak ekspor minyak goreng yang akan dicairkan bertahap. 

"Pertama besaran kewajiban DMO 450.000 ton perbulan dikembalikan ke 300.000 ton per bulan berdasarkan kapasitas terpasang sesuai keputusan Dirjen perdagangan Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2022 yang akan berlaku pada Mei 2023," beber Kasan. 

Lebih lanjut Kasan mengatakan, poin kedua adalah menurunkan rasio pengali dasar untuk kegiatan ekspor dari 1:6 menjadi 1:4.  

Kemudian poin ketiga yaitu menaikkan insentif pengali untuk minyak goreng kemasan sehingga dapat meningkatkan proporsi minyak goreng kemasan MINYAKKITA dibanding minyak goreng curah. 

"Insentif pengali untuk minyak goreng kemasan dinaikkan menjadi 2 untuk kemasan bantal dan 2,25 untuk kemasan selain bantal misalnya standing pouch dan botol," jelasnya. 

Sementara itu, Dirjen Perdagangan dalam Negeri Kemendag, Isy Karim menambahkan, diturunkannya rasio pengali dasar dan dinaikkannya insentif pengali minyak goreng kemasan ditujukan untuk meningkatkan daya tarik minyak goreng kemasan sebagai DMO. 

"Meskipun rasio pengali turun dari 1:6 ke 1:4, insentif pengali untuk minyak goreng kemasan dinaikkan dari 1,5 ke 2 untuk kemasan bantal dan dari 1,75 ke 2,25 untuk kemasan selain bantal. Dengan ini secara akumulatif tetap akan menjadi besar. Kami berharap menaikkan insentif pengali kemasan maka minyak goreng kemasan akan lebih menarik untuk DMO," terangnya. 

Sementara untuk poin ke-4 terkait hak ekspor pemerintah akan mencairkan deposito hak ekspor secara bertahap selama 9 bulan, Dirjen perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan hak ekspor yang didepositokan akan mulai dicairkan perbulan Mei 2023. 

"Hak ekspor yang didepositokan sekitar 3,03 juta ton akan dicairkan per 1 Mei selama 9 bulan ke depan sampai Januari 2024 maka rata-rata dicairkan adalah 336.000 ton per bulannya," bebernya. 

Budi menambahkan hak ekspor yang belum direalisasikan saat ini berkisar 6,9 juta Ton di luar hak ekspor yang didepositokan. Rata-rata ekspor per bulan saat ini 1,86 juta Ton  dalam periode Januari-Maret 2023. "Saya pikir ini tidak akan menghambat kinerja ekspor kita," pungkasnya. 

Untuk diketahui, pembaruan kebijakan tersebut sesuai dengan hasil rapat koordinasi evaluasi tentang kebijakan minyak goreng pada 18 April 2023 lalu bersama menteri koordinator bidang kementerian dan investasi ( Menko Marves) Luhut binsar Panjaitan.