News  

Jubir Kemenkes : Kenali Defenisi Kasus Hepatitis

KabarIndonesia.ID

KabarIndonesia.Id — Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI dr. Mohammad Syahril, Sp.P, MPH menjelaskan sejumlah definisi kasus yang digunakan pada penyakit hepatitis, sesuai dengan istilah yang digunakan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Menurutnya definisi kasus hepatitis tidak jauh berbeda dengan kasus Covid-19 yang saat itu menggunakan suspek, OTG sampai konfirmasi kasus.

“Sama dengan dulu kasus Covid-19, ada yang suspek, ada yang OTG, dan lain-lain sampai konfirmasi. Nah pada kasus hepatitis pun seperti itu,” pungkasnya pada konferensi pers di Gedung Kemenkes Jakarta, Rabu (18/5).

Menurutnya, definisi kasus pertama adalah Comfirmed dan saat ini belum ada yang disebut dengan konfirmasi positif oleh WHO karena sedang dalam penelitian.

Kedua Probable, yaitu hepatitis akut (virus non hepatitis A-E), yakni pada saat pemeriksaan laboratorium tidak ada hepatitis A sampai E, SGOT atau SGPT di atas 500 IU/L (internasional unit per liter), dan berusia di bawah 16 tahun.

“Untuk kasus ini, pasien tidak terdeteksi hepatitis maka dia salah satu dugaan hepatitis yang belum diketahui penyebabnya, namun hasil laboratorium SGOT atau SGPT di atas 500 IU/L,” bebernya.

Ketiga, Epi-Linked, yaitu hepatitis akut (virus non hepatitis A-E), terjadi di segala usia, dan kontak erat dengan kasus probable.

Keempat, Pending Classification, artinya sedang menunggu hasil pemeriksaan Lab untuk hepatitis A sampai E, tetapi pasien ini sudah tinggi SGOT maupun SGPT nya yakni di atas 500 IU/L, dengan usia di bawah 16 tahun.

Untuk kasus yang tidak tergolong ke dalam semua definisi kasus tersebut, menurutnya itu didefinisikan sebagai discarded.

“Discarded itu tambah dari kita yaitu hepatitis akut (virus hepatitis A E) yang terdeteksi, atau etiologi lain yang terdeteksi,” jelasnya.