News  

Jurnalis Asrul Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Menilai Keliru Terapkan Pasal

KabarIndonesia.ID

KabarIndonesia.id — Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan, menuntut jurnalis Berita.News Muhammad Asrul dengan hukuman pidana penjara 1 tahun dalam perkara UU ITE.

Dalam sidang yang digelar di ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Palopo, Rabu (13/10/2021),  jaksa dalam tuntutannya menilai terdakwa Asrul 
melakukan pencemaran nama baik terhadap Farid Kasim Judas (FKJ) atas empat berita dugaan korupsi yang dia tulis dan tayang di media Berita.News.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Asrul bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan 
Informasi elektronik, sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 3 UU Nomor 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar JPU 
Irmawati, S.H.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Asrul dengan pidana penjara selama 1 tahun, dengan perintah agar terdakwa segera ditahan," 
tambah Irmawati.

Sidang pembacaan tuntutan jaksa terhadap terdakwa Asrul akhirnya digelar, setelah tertunda selama tiga pekan karena jaksa tidak siap dan terdakwa sakit.

Sementara itu Kuasa Hukum Asrul dari Koalisi Advokat untuk Kebebasan Pers & Berekspresi, Andi Ikra Rahman, S.H menilai tuntutan Jaksa Dinilai Salah Tafsirkan Subjek Hukum, ia menilai tuntutan jaksa dengan menerapkan pasal 45 UU ITE jauh dari fakta persidangan dan dianggap keliru menafsirkan subjek hukum dalam perkara ini.

"Jaksa salah dalam menafsirkan subjek hukum. Subjek hukumnya tidak jelas. Asrul tidak punya kehendak melakukan suatu tindak pidana (mens rea) pasal 45 UU ITE, untuk membuat berita bohong ataupun mencemarkan nama baik, sebab berita yang ditayangkan merupakan kerja kolektif media tempat Asrul bekerja," ujar Ikra Rahman usai persidangan.

Menurut Ikra, tuntutan jaksa yang menilai Asrul melakukan penistaan secara tulisan adalah keliru. Sebab, terdakwa tidak berkehendak melakukan hal tersebut karena merupakan bagian dari sistem kerja-kerja jurnalistik.

Selain itu, dia menjelaskan, tuntutan jaksa mengabaikan fakta persidangan salah satunya keterangan ahli, bahwa empat berita yang ditulis Asrul merupakan produk jurnalistik.

Dia berpendapat, berita yang dibagikan Asrul ke media sosial facebook yang menjadi alat bukti jaksa, merupakan bagian dari proses kerja-kerja jurnalistik.

"Bahwa berita tersebut juga jelas sumbernya dari berbagai pihak yang kompeten. Klien kami juga telah melakukan upaya konfirmasi kepada FKJ, tapi saksi memang tidak menjawab permintaan konfirmasi itu," beber pengacara publik LBH Makassar ini.

Selanjutnya, Pengadilan Negeri Palopo menjadwalkan sidang pembacaan pledoi terdakwa jurnalis Asrul akan digelar pada dua pekan mendatang.