News  

Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE Dosen UIN Alauddin Makassar Berlanjut

KabarIndonesia.ID

KabarIndonesia.id — Kepolisian Sektor Gowa kembali melakukan pemanggilan terhadap Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Ramsiah Tasruddin, terkait kasus dugaan tindak pidana Penghinaan Melalui Media Sosial sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elekteonik (ITE). Kamis (23/9).

Ramsiah mengatakan, ia kembali dipanggil oleh tim penyidik untuk kembali dimintai keterangan terkait kasus yang dialaminya. Menurutnya pemanggilannya kali ini karena tim penyidik perlu tambahan informasi.

"Saya sudah mengatakan entahlah yah, intinya saya sudah menjawab pertanyaan semua penyidik, penyidik mengatakan ini perlu tambahan makanya saya datang kembali," kata Ramsiah.

Ramsiah mengatakan ia dicecar beberapa pertanyaan oleh tim penyidik. "Jadi pertanyaannya tadi itu yah biasa-biasa saja, terkait siapa adminnya, dimana kejadiannya," tambahnya.

Lebih lanjut Ramsiah menjelaskan bahwa kasusnya, berawal saat radio kampus syiar yang berlokasi di kampus UIN Alauddin dan dipimpin oleh Irwanti, ditutup paksa oleh Nur Syamsiah yang menjabat sebagai  Wakil Dekan III pada masa itu.

"Ini awalnya terkait dialog kami di grup WA, kami merasa tidak mencemarkan nama baik, kita hanya membicarakan hal yang memang terjadi," ujar Ramsiah.

Ia menegaskan dirinya pada saat itu hanya membahas terkait penutupan paksa Radio Syiar dan merasa tidak melakukan pencemaran nama baik pelapor.

"Intinya kita membicarakan sikap pelapor yang menutup paksa Radio Syiar, semua berbicara 30 orang dosen, dan saya kira itu wajar-wajar saja yah, tidak ada mencemarkan nama baik," ungkapnya

Sementara itu Kuasa Hukum Ramsiah, Abdul Azis Dumpa menjelaskan bahwa dalam perbincangan di grup WA masih membicarakan persoalan kepentingan kampus, bukan individualnya.

"Ini grupkan namanya Save FDK UIN Alauddin, artinya ini membicarakan persoalan internal di Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) UIN. Jadi grup ini memang tujuannya membahas persoalan internal dan pemembahasannya masih terkait masalah kampus, dan juga terkait pembahasan wakil dekan III," terang Aziz.

"Artinya bahwa dia jabatannya sebagai pimpinan, tidak terkait persoalan individual, artinyakan kepentingan publik, kepentingan kampus, hanya sebatas itu saja," pungkasnya.

Diketahui, kasus yang menyeret Ramsiah Tasruddin sudah bergulir sejak Mei 2017 lalu saat dirinya menjabat sebagai Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi di Fakultas Dakwah dan Komunikasi, UIN Alauddin Makassar.