KabarMakassar.Com — Masih segar diingatan terkait SS, oknum Kepala Sekolah Dasar di Makassar Sulawesi Selatan yang diamankan di Polres Pelabuhan Makassar, Selasa 05 Desember 2017.
SS dilaporkan oleh dua siswanya masing-masing IL 9 tahun dan SD 10 tahun, SS dilaporkan atas tindakan asusila yang dia lakukan.
Ada juga kasus Allea Ramadhani, bocah empat tahun yang tewas tenggelam di Kolam renang salah satu hotel berbintang di Kota Makassar pada Senin 02 Oktober 2017 kemarin.
Allea saat itu datang bersama sejumlah kerabatnya ke Makassar dan menginap sejak 30 September lalu dan sebelum peristiwa terjadi, Allea saat itu bermain di sekitar kolam anak atau baby bersama beberapa anggota keluarganya sebelum akhirnya ditemukan berada di kolam renang untuk orang dewasa.
banyaknya kasus kekerasan dan kelalaian pada hak anak yang kemudian menimbulkan pertanyaan, siapakah yang sebenarnya bertanggung jawab ?
"dari enam korban kasus kekerasan seksual pada anak di tahun 2017, baru satu yang prosesnya sampai persidangan," Tutur Tiwi perwakilan dari LBH Makassar.
Tiwi menambahkan banyak kendala yang bisa memperlambat penanganan kasus kekerasan pada anak.
"kendalanya bisa aparat penegak hukumnya, polisi, jaksa yang tidak berperspektif anak," Tambahnya.
Selain permasalahan proses hukum, kondisi korban juga butuh perhatian khusus. menurut wanita bernama lengkap Rezky Pratiwi yang diwawancarai khusus oleh Tim Redaksi KabarMakassar.Com, kondisi korban kekerasan anak pada umumnya akan menunjukkan perubahan perilaku akibat terganggunya kondisi psikisnya.
"Rehabilitasi psikis fisik dan sosial terhadap korban juga penting, itu juga yang kita dorong," ungkap pekerja bantuan hukum LBH Makassar ini.
"Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab orang tua, tetapi juga pemerintah, dan masyarakat. masih banyak korban kejahatan pada anak khususnya kejahatan seksual di masyarakat justru mendapat stigma, disalahkan melebihi pelaku kejahatan seksual itu sendiri. ini justru memperburuk kondisi korban, menyulitkan korban pulih secara psikis dan sosial," Tuturnya.
Sementara ini, kasus pencabulan yang dilakukan oleh salah satu Kepsek di Kota Makassar sedang masuk tahap pelimpahan berkas dari penyidik ke jaksa. penyidik sementara menunggu petunjuk dari jaksa, dengan pasa yang dikenakan oleh penyidik yaitu pasar 81 dan 82 UU perlindungan anak. (*)