KabarIndonesia.id — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melaporkan telah melakukan penyelidikan terhadap 44 perkara korupsi sepanjang tahun 2024.
Hal ini menunjukkan komitmen yang kuat dari pihak kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah tersebut.
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kepala Kejati Kaltim, Iman Wijaya, menyatakan bahwa korupsi merupakan ancaman terbesar bagi pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menghambat pembangunan dan kesejahteraan sosial. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi menjadi tanggung jawab tidak hanya aparat penegak hukum, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.
Tema peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2024, yaitu “Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju,” sejalan dengan semangat Kejaksaan Agung yang mendorong kolaborasi antara seluruh pihak untuk memerangi korupsi.
Kejati Kaltim, sebagai bagian dari sistem penegakan hukum di Indonesia, memiliki peran penting dalam menanggulangi praktik korupsi yang kerap terjadi di berbagai sektor.
Selain melakukan penyelidikan terhadap 44 perkara korupsi, Kejati Kaltim berhasil menaikkan 37 perkara ke tahap penyidikan.
Di samping itu, Kejati Kaltim juga telah menyelesaikan proses penuntutan terhadap 37 perkara korupsi, yang terdiri dari 20 perkara yang berasal dari penyidikan oleh Polri dan 4 perkara yang terkait dengan pajak.
Kejaksaan Kaltim mengungkapkan bahwa melalui jalur tindak pidana khusus, mereka telah berhasil menyelamatkan dan mengembalikan kerugian negara yang cukup besar.
Beberapa rincian dari upaya penyelamatan tersebut termasuk barang rampasan senilai Rp3.071.227.075, uang sitaan sebesar Rp500.565.100, denda sejumlah Rp500.000.000, dan uang pengganti yang mencapai Rp7.636.572.446.
Iman Wijaya juga menekankan bahwa Kejati Kaltim secara khusus fokus dalam menangani perkara-perkara tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya di bidang pertambangan dan kehutanan.
Mengingat potensi sumber daya alam yang melimpah di Kalimantan Timur, sektor-sektor ini memiliki kerawanan tinggi terhadap praktik-praktik korupsi yang dapat merugikan negara.
“Kejahatan di sektor sumber daya alam tidak hanya melanggar undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tetapi juga berdampak pada penerimaan negara,” jelas Iman Wijaya.
Kejati Kaltim saat ini sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pelaksanaan reklamasi pertambangan batu bara yang dilakukan di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
Selain itu, Kejati Kaltim juga tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penerimaan negara terkait pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam pelaksanaan pertambangan oleh PT Jembayan Muarabara Group di Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Tim penyidik telah melakukan penggeledahan, penyitaan barang bukti, pemeriksaan lapangan, dan berkoordinasi dengan ahli untuk menghitung kerugian keuangan negara,” lanjut Iman Wijaya.
Hal ini menunjukkan betapa seriusnya Kejati Kaltim dalam menangani perkara-perkara besar yang melibatkan kerugian negara.
Di sektor pemerintahan, Kejati Kaltim telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran uang ganti rugi perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Total kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp4.983.821.814. Kejati Kaltim juga telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut
Selain itu, Kejati Kaltim juga menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2018-2022 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Syahranie Kota Samarinda. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6.357.029.000.
Di sektor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Kejati Kaltim telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit oleh PT Erda Indah pada Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara Cabang Balikpapan, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp15.000.000.000.
Dengan langkah-langkah penyidikan yang terus dilakukan, Kejati Kaltim berharap dapat memulihkan keuangan negara dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Iman Wijaya menyerukan komitmen Kejati Kaltim untuk terus berupaya menegakkan hukum dan memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi.
“Kami akan terus berupaya menegakkan hukum dan memulihkan keuangan negara dari tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Kejati Kaltim berkomitmen untuk tidak memberikan ampun bagi para pelaku korupsi dan akan terus mengupayakan penuntasan kasus-kasus korupsi di wilayah Kalimantan Timur dengan semangat anti korupsi yang kuat.
(Sumber: kabarkalimantan.id)