Kemenperin Pertimbangkan Blokir IMEI iPhone 16 di Indonesia, Ini Alasannya

Pemerintah akan Blokir IMEI iPhone 16 di Indonesia/Foto(istimewa)

KabarIndonesia.id — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI (International Mobile Equipment Identity) iPhone 16 di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, yang menegaskan bahwa iPhone 16 yang masuk sebagai barang bawaan dari luar negeri sebenarnya legal, namun akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri.

Menurutnya, izin masuk yang diperoleh produk ini hanya untuk keperluan pribadi, bukan untuk diperjualbelikan di pasar Indonesia.

“Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang [dari luar negeri] masuk secara legal, namun menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri. Hal ini hareka sudah tidak sesuai dengan tujuan peruntukkan ketika memproses perizinan masuknya ponsel tersebut ke Indonesia, yakni untuk pemakaian sendiri,” kata Febri, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/10/2024) dikutip dari CNN Indonesia.

“Oleh karena itu kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI serie iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia,” lanjutnya.

Alasan Pemerintah Membatasi Peredaran iPhone 16 di Indonesia

Kebijakan ini diambil dengan beberapa alasan mendasar yang melibatkan aspek ekonomi, investasi, dan perlindungan konsumen. Berikut beberapa alasan utama dari langkah yang ditempuh oleh pemerintah:

  1. Belum Memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Salah satu syarat agar produk elektronik bisa beredar di Indonesia adalah memenuhi persentase TKDN.Artinya, sebagian komponen produk tersebut harus diproduksi di dalam negeri, sebagai upaya mendorong kontribusi bagi industri lokal. iPhone 16 dianggap belum memenuhi standar TKDN ini, yang menjadi salah satu alasan utama pemerintah mempertimbangkan untuk memblokir IMEI ponsel tersebut jika diperjualbelikan di Indonesia.
  2. Komitmen Investasi yang Belum Terpenuhi Pemerintah Indonesia telah mengupayakan agar produsen besar, seperti Apple, berinvestasi di dalam negeri sebagai imbalan atas akses pasar yang luas di Indonesia. Namun, hingga saat ini, Apple dinilai belum memenuhi komitmen investasi yang telah dijanjikan. Blokir IMEI iPhone 16 diharapkan bisa mendorong Apple untuk segera merealisasikan komitmen investasi tersebut.
  3. Dorongan Pertumbuhan Industri Dalam Negeri Pembatasan peredaran iPhone 16 juga diambil dengan tujuan mendorong pertumbuhan industri komponen elektronik di dalam negeri. Dengan meningkatkan permintaan akan produk yang memenuhi standar TKDN, pemerintah berharap industri lokal bisa bertumbuh, sehingga dapat mengurangi ketergantungan terhadap produk impor dan menciptakan nilai tambah bagi produk-produk dalam negeri.
  4. Perlindungan Konsumen Pemerintah juga menilai pentingnya memastikan bahwa produk yang beredar di Indonesia telah memenuhi standar kualitas dan keamanan yang berlaku. Dengan mewajibkan TKDN, kualitas produk di pasaran diharapkan lebih terjamin sehingga melindungi konsumen dari produk yang tidak sesuai dengan standar.

Dampak dari Kebijakan Larangan iPhone 16

  1. Kenaikan Harga di Pasar Paralel Kebijakan pembatasan ini kemungkinan akan berdampak pada harga iPhone 16 di pasar paralel yang dapat melonjak tinggi karena keterbatasan barang. Pasar paralel adalah pasar di mana produk-produk yang tidak masuk melalui jalur resmi tetap diperjualbelikan, biasanya dengan harga yang lebih mahal.
  2. Penurunan Minat Konsumen Kebijakan ini juga bisa mengurangi minat konsumen terhadap iPhone 16, terutama jika konsumen merasa kesulitan mengakses produk secara resmi atau mendapatkannya dengan harga yang terjangkau. Sebagian konsumen mungkin akan mempertimbangkan untuk beralih ke merek lain yang tersedia secara resmi di pasar.
  3. Tekanan pada Apple Blokir IMEI iPhone 16 juga menjadi langkah strategis pemerintah untuk mendesak Apple agar segera memenuhi kewajiban investasinya di Indonesia. Dengan begitu, Apple diharapkan bisa segera memproduksi atau merakit produknya di dalam negeri, sekaligus memenuhi persyaratan TKDN.

Solusi yang Diharapkan

Ada beberapa langkah solusi yang bisa diambil guna mengatasi tantangan yang muncul dari kebijakan ini, antara lain:

  • Peningkatan TKDN: Apple perlu menyesuaikan komponen dalam negeri pada produknya untuk memenuhi persyaratan TKDN. Langkah ini memerlukan kerjasama dengan produsen komponen lokal dan dapat mendorong investasi yang lebih besar.
  • Insentif Investasi: Pemerintah perlu mempertimbangkan pemberian insentif yang menarik bagi perusahaan besar seperti Apple, yang berpotensi mempermudah alur investasi dan mempercepat realisasi komitmen mereka di Indonesia.
  • Kolaborasi Lebih Baik: Kerjasama antara pemerintah dan produsen global menjadi hal penting untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan. Pemerintah dapat menjembatani kepentingan industri lokal dengan kebutuhan pasar, sementara Apple tetap bisa memenuhi permintaan produknya di Indonesia.

Kebijakan pembatasan iPhone 16 di Indonesia ini merupakan langkah pemerintah dalam melindungi industri dalam negeri serta kepentingan konsumen. Meski kebijakan ini bertujuan baik, efek sampingnya terhadap harga pasar dan minat konsumen akan menjadi hal yang terus dipantau pemerintah dan publik.