KabarIndonesia.id — Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahu 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersunber dari Biaya Perjalanan Ibadah haji dan Nilai Manfaat, Jumat, (07/04).
Dalam peraturan tersebut, dikatehui biaya haji berbeda pada setiap embarkasi. Biaya jemaah haji reguler berkisar antara Rp44,3 juta hingga Rp55,9 juta per jamaah.
Berikut besaran biaya haji reguler per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh sebesar Rp44.364.357,26
2. Embarkasi Medan sebesar Rp45.2O1.652,26
3. Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26
4. Embarkasi Padang sebesar Rp46.044.85O,26
5. Embarkasi Palembang sebesar Rp48.005.008,26
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp51.338.008,26
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp51.338.008,26
8. Embarkasi Solo sebesar Rp49.893.98I,26
9. Embarkasi Surabaya sebesar Rp55.928.458,26
10. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp50.792 .20I,26
11. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp50.753.057,26
12. Embarkasi Makassar sebesar Rp52.182.703,26
13. Embarkasi Lombok sebesar Rp51.268.349,26
14. Embarkasi Kertajati sebesar Rp52.837.858,26
Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.
Sementara untuk biaya haji bagi Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU) berkisar antara Rp84,6 juta hingga Rp96,1 Juta.
Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:
1. Embarkasi Aceh sebesar Rp 84.602.294,26
2. Embarkasi Medan sebesar Rp 85.439.589,26
3. Embarkasi Batam sebesar Rp 87.667.245,26
4. Embarkasi Padang sebesar Rp 86.282.787,26
5. Embarkasi Palembang sebesar Rp 88.242.945,26
6. Embarkasi Jakarta sebesar Rp 91.575.945,26 (Pondok Gede)
7. Embarkasi Jakarta sebesar Rp 91.575.945,26 (Bekasi)
8. Embarkasi Solo sebesar Rp 90.131.918,26
9. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 96.166.395,26
10. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 91.030.138,26
11. Embarkasi Banjarmasin sebesar sebesar Rp 90.990 .994,26
12. Embarkasi Makassar sebesar Rp 92.420.640,26
13. Embarkasi Lombok sebesar Rp 91.506.286,26
14. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 93.075.795,26
Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH.
Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.090.360.327.2I3,67. Sementara Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda sebesar Rp845.708.000.000,00.
Diatur juga bahwa dalam hal terjadi perubahan besaran BPIH yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda, itu ditetapkan oleh Menteri Agama.