KabarMakassar.com — Kerusakan jalan disekitaran Hertasning langsung mendapat tanggapan dari DPU Kota Makassar. Humas DPU Makassar memberikan pernyataan terkait keresahan pengguna jalan.
"Status jalan Hertasning merupakan kewenangan dari provinsi , SK nya ada sebagai bukti otentik dan bukan tanggung jawab DPU kota. Karena selama ini kita menerima keluhan dan dialamatkan ke DPU Kota Makassar." ujar hamka
Hamka berharap ini bisa mendapat respon cepat dari pihak terkait, dikarenakan agar menghindari jatuhnya korban kecelakaan.
Terkait adanya keluhan pengguna jalan, Hamka menjelaskan, bahwa jalan Hertasning tidak masuk dalam wilayah kerja Dinas PU Makassar, karena merupakan jalan provinsi sesuai keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No 2755/XII/2015 tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Provinsi di Provinsi Sulawesi Selatan.
Bukan tanpa alasan, banyaknya keluhan yang masuk dikarenakan sudah adanya korban akibat infrastruktur jalan yang berlubang dan sangat rawan terjadinya kecelakaan disekitaran jalan Hertasning.