News  

Ketua Majelis Tarjih upayakan LGBT di Pidana

KabarIndonesia.ID

KabarMakassar– Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Prof. Dr. Syamsul Anwar menungkapkan pihaknya akan mengupayakan pelaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dipidana. "LGBT tentunya tidak boleh dilegalkan di Indonesia. Maka dari itu advokat dari Muhammadiyah akan berusaha agar LGBT dapat dikenai pidana" tegasnya dalam konferensi pers Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih Muhammadiyah XXX yang digelar di gedung Iqra' Unismuh Jl Sultan Alauddin Selasa 23 Januari 2018. Selain itu kegiatan Munas yang diadakan tanggal 23-26 Januari 2018 juga membahas perlindungan anak dan pengelolaan informasi untuk mewujudkan visi islam berkemajuan. "fokus kami adalah lebih memberi tuntunan-tuntunan keagamaan karena nanti pelaksanaan kongkretnya dan tindak lanjutnya nanti akan dilaksanakan organisasi terkait, OTROM Aisiyah," ujar Syamsul Anwar. Menurut Syamsul derasnya arus informasi memungkinkan penyebaran hoax atau berita yang tidak bermanfaat juga menjadi salah satu perhatian dalam Munas kali ini "Tugas utama kita memberi tuntunan dan penyadaran terhadap masyarakat bagaimana kita mengelola medsos. Kita tidak boleh menyebar informasi yang tidak diketahui sumbernya. Oleh karena itu kita harus yakin bahwa informasi yang kita sampaikan itu benar, baru kita sampaikan. Jadi, tidak begitu saja Kita sampaikan," ujarnya. Rencananya kegiatan ini akan dibuka secara resmi oleh ketua umum PP Muhammadiyah Dr. Haedar Nasir besok kamis 24 Januari 2018 di Balai Sidang Mukhtamar kampus Unismuh