News  

Kini Pindah Domisili Tak Perlu Pengantar RT/RW

KabarIndonesia.ID

KabarIndonesia.id — Pindah domisili kini tak perlu surat pengantar RT/RW, aturan tersebut telah dihapus oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dengan begitu pindah domisili dalam satu Kabupaten/Kota cukup menunjukkan kartu keluarga (KK).

Penghapusan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota cukup menunjukkan KK saja.

“Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukkan Kartu Keluarga (KK) saja,” ungkapnya, Senin (10/01).

Tidak hanya itu, ia menjelaskan jika ada Kepala Dinas Dukcapil yang masi meminta surat pengantar RT/RW untuk pindah domisili maka akan diberikan sanksi tegas.

“Jadi kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” jelasnya.

Menurutnya, penghapusan tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, data kependudukan yang dimiliki Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun Desa/Kelurahan.

“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” terangnya.

Kemudian untuk perpindahan penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah atau SKP.

“Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan,” pungkasnya.