News  

KOPEL: Usulan Penundaan Pemilu Harus Ditolak

KabarIndonesia.ID

KabarIndonesia.id — Usulan penundaan Pemilu terus didorong oleh partai politik (PKB, PAN, dan Golkar). Usulan ini terus menjadi isu hangat dan didorong untuk mempengaruhi pemerintah, partai politik lain dan publik. Ironinya, usulan penundaan ini dimunculkan tidak lama setelah adanya kesepakatan jadwal Pemilu 2024 dan saat tidak lama lagi tahapan Pemilu 2024 akan dimulai. 

Mencermati hal ini KOPEL Indonesia melihatnya sebagai upaya politis yang akan merusak tatanan demokrasi di Indonesia. Oleh karenanya usulan penundaan Pemilu harus ditolak semua pihak karena 3 alasan: 

1. Usulan penundaan Pemilu 2024 inkonstitusional dan melecehkan konstitusi.  Pasal 7 dan Pasal 22E ayat
(1) UUD 1945 telah tegas membatasi kekuasaan eksekutif dan legislatif selama 5 (lima) tahun dan menentukan bahwa Pemilu diselenggarakan dalam waktu 5 (lima) tahun sekali.

2. Usulan penundaan Pemilu karena kenaikan kasus Covid 19 dan stabilitas ekonomi bukanlah alasan di tengah upaya Pemerintah untuk melakukan penyesuaian momen politik dengan situasi pandemi sebagaimana yang telah dilakukan pada Pilkada tahun 2020. 

Pilkada 2020 meskipun banyak diprotes publik namun KPU, pemerintah dan DPR kekeh untuk dilakukan dengan menjamin tidak adanya cluster Pilkada dengan penerapan protokol kesehatan. Munculnya usulan ini menjadi sikap inkonsistensi pemerintah dan partai politik yang dulu bersikeras melaksanakan Pilkada 2020. 

3. Usulan ini akan mengacaukan perencanaan momen akbar demokrasi Indonesia yang dasarnya juga menjadi kesepakatan ftaksi-fraksi di DPR. Jadwal dan tahapan Pemilu telah ditetapkan dan bahkan sebentar lagi tahapan awal akan dimulai. Usulan ini dapat berimplikasi pada kegamangan penyelenggara dalam menyiapkan tahapan Pemilu dan kebijakan anggarannya yang sebentar lagi akan dijalankan. 

Dengan 3 alasan diatas KOPEL Indonesia meminta presiden Joko Widodo untuk tegas  menolak usulan penundaan Pemilu dan konsisten terhadap jadwal Pemilu yang telah ditetapkan KPU. 

Selain itu, KOPEL berharap publik dan kelompok-kelompok masyarakat sipil bersama-sama menolak usulan penundaan Pemilu ini.