KPAI Minta Sanksi Tegas untuk Produsen Makanan dengan Unsur Babi yang Tercantum Logo Halal

jajanan anak mengandung babi

KabarIndonesia.id — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah untuk memberikan sanksi tegas kepada produsen makanan yang terdeteksi mengandung unsur babi, meskipun mencantumkan logo halal pada kemasannya. Desakan ini muncul setelah temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terkait sejumlah produk jajanan anak yang terbukti mengandung bahan porcine (babi).

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menegaskan bahwa pencantuman label halal pada produk yang mengandung unsur haram adalah bentuk penipuan konsumen yang serius, terutama karena produk tersebut ditujukan untuk anak-anak. Jasra mengingatkan bahwa produk-produk ini mudah dijangkau dan disukai oleh anak-anak karena tampilannya yang menarik dan harga yang terjangkau.

“Produk ini sangat dekat dengan anak-anak, sangat mudah didekati, dan penyajiannya juga sangat menarik. Karena itu, ini menjadi perhatian serius bagi kami,” ujar Jasra Putra.

Lebih lanjut, KPAI mengingatkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, produsen wajib mencantumkan informasi yang benar mengenai status kehalalan produk. Produk yang mengandung bahan haram, menurut peraturan ini, wajib mencantumkan keterangan “tidak halal” secara jelas.

KPAI juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi produk-produk yang sudah diumumkan mengandung bahan tidak halal tersebut dan meminta pedagang serta pelaku usaha untuk menarik produk tersebut dari peredaran secara mandiri.

Selain itu, Jasra mengingatkan bahwa penghilangan hak konsumen dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. KPAI akan segera berkoordinasi dengan BPOM, BPJPH, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta kepolisian untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait kasus ini.

Beberapa produk yang telah terdeteksi mengandung unsur babi dan mencantumkan logo halal di antaranya adalah Corniche Fluffy Jelly Marshmallow, Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy, Chomp Chomp Car Mallow, Chomp Chomp Flower Mallow, Chomp Chomp Marshmallow Bentuk Tabung, Hakiki Gelatin, Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila, AAA Marshmallow Rasa Jeruk, dan Sweetme Marshmallow Rasa Coklat.

KPAI berharap agar semua pihak lebih berhati-hati dan menjaga hak konsumen, terutama dalam hal kehalalan produk yang dijual kepada masyarakat.