KabarIndonesia.id — Sepanjang tahun 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sebanyak 5.079 aduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Dari angka tersebut, 4.389 dilanjutkan pada proses verifikasi dengan rincian 1.962 pengaduan ditindaklanjuti untuk penelaahan.
Kemudian, 2.413 laporan belum dapat ditindaklanjuti karena tidak dilengkapi dengan informasi yang memadai, 9 laporan diteruskan ke internal KPK guna ditindaklanjuti sesuai dengan tugas dan wewenang KPK.
Selanjutnya 3 laporan diteruskan ke pihak eksternal dan 2 laporan masih dalam proses verifikasi.
Sementara, 690 laporan lainnya diarsipkan karena tidak memenuhi kriteria pelaporan dugaan tindak pidana korupsi.
Adapun lima daerah penyampaian pengaduan masyarakat terbanyak yaitu DKI Jakarta sebanyak 759 laporan, diikuti Jawa Barat 483 laporan, disusul Jawa Timur dengan 430 laporan, berikutnya Sumatera Utara dengan 354 laporan dan Jawa tengan 270 laporan.
Tak hanya itu, sepanjang 2023 KPK telah menangani ratusan kasus korupsi dengan rincian 127 perkara berada di tahap penyelidikan, 161 perkara di tahap penyidikan dan 129 perkara di tahap penuntutan.
Kemudian 124 perkara berada di tahap eksekusi dan 94 perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.