KabarIndonesia.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta akhirnya menetapkan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tingkat provinsi pada hari Minggu, 8 Desember 2024.
Penetapan ini menjadi momen penting dalam rangka menuntaskan proses demokrasi di DKI Jakarta, dengan hasil yang melibatkan penghitungan suara dari enam wilayah kota dan kabupaten di provinsi tersebut.
Hasil penghitungan tersebut disahkan dalam rapat pleno yang digelar pada Sabtu malam di sebuah hotel di Jakarta Pusat.
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, mengungkapkan dalam rapat pleno terbuka tersebut bahwa penetapan hasil rekapitulasi suara akan dilakukan pada hari Minggu, 8 Desember 2024, sekitar pukul 13.00 WIB.
“Rapat saya skorsing sampai Minggu pukul 13.00 WIB,” ujar Wahyu sambil mengetok palu, menandakan bahwa rapat pleno akan ditunda hingga waktu yang telah ditentukan.
Sementara itu, Komisioner KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan bahwa pada Sabtu malam KPU telah menyelesaikan tahapan pembacaan rekapitulasi hasil suara dari enam kabupaten dan kota.
Dody juga menambahkan bahwa pada hari Minggu, 8 Desember, KPU akan melanjutkan dengan penetapan hasil rekapitulasi suara serta pembacaan keputusan KPU terkait dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Hal ini, menurut Dody, penting karena hasil penetapan Pilkada dapat menjadi objek sengketa dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pentingnya memberi kesempatan bagi pasangan calon untuk mengajukan sengketa, juga disampaikan oleh Dody Wijaya. Menurutnya, meskipun penetapan hasil rekapitulasi sudah dilakukan, hak pasangan calon untuk mengajukan sengketa ke MK tidak boleh berkurang.
“Maka sejak penetapan itu, tiga hari kerja kemudian bisa menjadi bahan sengketa di MK,” ujarnya. Dengan demikian, keputusan KPU untuk menunda rapat pleno penetapan ini bertujuan agar hak pasangan calon tetap terjaga dengan baik dan tidak terhalang oleh waktu yang terbatas.
Berikut adalah hasil rekapitulasi dan penetapan suara di masing-masing kabupaten dan kota di DKI Jakarta:
- Kabupaten Kepulauan Seribu
- Ridwan Kamil-Suswono: 6.578 suara
- Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 653 suara
- Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel): 7.456 suara
- Suara Sah: 14.687
- Suara Tidak Sah: 474
- Jumlah Suara: 15.161
- Daftar Pemilih Tetap (DPT): 20.908
- Kota Jakarta Barat
- Ridwan Kamil-Suswono: 386.880 suara
- Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 109.457 suara
- Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel): 500.738 suara
- Suara Sah: 997.075
- Suara Tidak Sah: 71.927
- Jumlah Suara: 1.069.002
- DPT: 1.909.774
- Kota Jakarta Pusat
- Ridwan Kamil-Suswono: 152.235 suara
- Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 44.865 suara
- Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel): 220.372 suara
- Suara Sah: 417.472
- Suara Tidak Sah: 38.077
- Jumlah Suara: 455.549
- DPT: 813.721
- Kota Jakarta Selatan
- Ridwan Kamil-Suswono: 375.391 suara
- Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 90.294 suara
- Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel): 491.017 suara
- Suara Sah: 956.702
- Suara Tidak Sah: 89.778
- Jumlah Suara: 1.046.480
- DPT: 1.748.961
- Kota Jakarta Timur
- Ridwan Kamil-Suswono: 535.613 suara
- Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 136.935 suara
- Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel): 635.170 suara
- Suara Sah: 1.307.718
- Suara Tidak Sah: 118.116
- Jumlah Suara: 1.425.834
- DPT: 2.374.828
- Kota Jakarta Utara
- Ridwan Kamil-Suswono: 261.463 suara
- Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 77.026 suara
- Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel): 328.486 suara
- Suara Sah: 666.975
- Suara Tidak Sah: 45.392
- Jumlah Suara: 712.367
- DPT: 1.345.815
Jumlah total DPT di DKI Jakarta mencapai 8.214.007.
Sedangkan, total pemilih yang terdaftar dan memberikan hak suara sebanyak 4.714.393 orang. Dari jumlah tersebut, suara sah yang dihitung tercatat sebanyak 4.360.629, sedangkan suara tidak sah mencapai 363.764.
Penetapan ini menandai salah satu tahap akhir dari Pilkada 2024 di DKI Jakarta. Namun, proses ini tetap membuka kemungkinan adanya sengketa hasil, yang dapat diajukan oleh pasangan calon jika merasa terdapat ketidakberesan dalam penghitungan suara.
Oleh karena itu, KPU DKI Jakarta berusaha menjaga transparansi dan memastikan setiap pihak diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan permasalahan hukum yang mungkin timbul.
Sengketa hasil Pilkada bukanlah hal yang jarang terjadi, Berdasarkan ketentuan yang ada, setelah penetapan hasil rekapitulasi, dalam waktu tiga hari kerja, pasangan calon dapat mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika ada sengketa, MK akan melakukan pemeriksaan dan memutuskan apakah hasil pemilihan tersebut sah atau perlu dilakukan pembatalan atau perubahan.
Penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta 2024 menunjukkan keberhasilan dalam menjalankan proses demokrasi di provinsi ini.
Meski hasil rekapitulasi suara telah ditetapkan, potensi sengketa hasil tetap menjadi bagian dari dinamika pemilu.
KPU DKI Jakarta, dengan segala upaya transparansi dan kepatuhan pada prosedur, terus memberikan kesempatan bagi pasangan calon yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan ke MK, sehingga hasil Pilkada ini benar-benar mencerminkan suara rakyat yang sah.
(Sumber: kabarjawa.com)