KabarIndonesia.id — Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Muhidin-Hasnuryadi, sebagai pemenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalsel tahun 2024.
Keputusan ini diumumkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara yang digelar pada Sabtu malam (07/12) di salah satu hotel di Banjarmasin.
Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, mengungkapkan bahwa pasangan calon nomor urut 1, Muhidin-Hasnuryadi, berhasil meraih 1.629.456 suara.
Sementara itu, pasangan calon nomor urut 2, Raudatul Jannah dan Akhmad Rozanie, memperoleh 348.118 suara. “Paslon nomor urut 1 Muhidin-Hasnuryadi memperoleh 1.629.456 suara, sedangkan paslon nomor urut 2 Raudatul Jannah dan Akhmad Rozanie memperoleh 348.118 suara,” ujar Tenri, yang memimpin rapat pleno tersebut.
Penetapan hasil pilkada tersebut berlangsung lancar tanpa adanya keberatan atau protes dari pihak manapun, termasuk dari tim pasangan calon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan.
Setelah rapat pleno yang dihadiri oleh berbagai pihak tersebut, Tenri mengetuk palu sebagai tanda sahnya penetapan hasil pemilihan.
Keputusan ini menandakan bahwa pasangan Muhidin-Hasnuryadi telah resmi terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan untuk periode 2024-2029, kecuali jika ada gugatan yang diajukan setelahnya.
Total suara sah yang tercatat dalam Pilgub 2024 Kalsel mencapai 1.977.574 suara, sementara suara tidak sah sebanyak 223.968, dengan total keseluruhan suara mencapai 2.201.542.
Angka ini menunjukkan partisipasi masyarakat yang cukup signifikan dalam proses pemilihan ini, meskipun ada sejumlah suara yang tidak sah.
Dengan hasil tersebut, KPU Kalsel kini hanya menunggu kemungkinan adanya gugatan hasil pemilihan. Jika dalam waktu yang telah ditentukan tidak ada gugatan yang diajukan, maka hasil Pilgub 2024 ini akan menjadi keputusan final dan Gubernur serta Wakil Gubernur Kalsel yang terpilih akan dilantik untuk memimpin provinsi ini selama lima tahun ke depan.
Proses rapat pleno oleh KPU Kalsel berjalan lancar tanpa kendala yang berarti, meskipun dilakukan dengan pengamanan ketat.
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan menerjunkan sebanyak 425 personel keamanan.
Pengamanan tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa seluruh proses berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku dan agar tidak ada gangguan yang dapat menghambat jalannya penetapan hasil pemilihan.
Penetapan ini juga menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa seluruh proses pemilihan di Kalsel dapat berjalan dengan transparan, aman, dan akuntabel.
KPU Kalsel sebagai lembaga penyelenggara pilkada telah menjalankan tugasnya dengan baik, memastikan bahwa setiap suara yang masuk dihitung dengan jujur dan tepat.
Selain itu, rapat pleno yang digelar dengan mengundang berbagai pihak terkait menunjukkan adanya keterbukaan dalam proses penghitungan suara, yang menjadi salah satu prinsip dasar dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis.
Dengan penetapan hasil ini, pasangan Muhidin-Hasnuryadi kini mempersiapkan diri untuk menjalankan tugas sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, membawa visi dan misi mereka untuk kemajuan provinsi ini.
Mereka diharapkan dapat menghadirkan kebijakan yang pro-rakyat, meningkatkan kesejahteraan, dan mempercepat pembangunan di berbagai sektor, seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan ekonomi, yang menjadi fokus utama dalam kampanye mereka.
Sementara itu, bagi pasangan Raudatul Jannah dan Akhmad Rozanie yang belum berhasil meraih kemenangan, mereka tentu harus menerima hasil pemilihan dengan lapang dada.
Proses demokrasi yang telah berjalan dengan baik dan sesuai prosedur memberikan bukti bahwa masyarakat Kalsel telah memberikan pilihannya secara bebas dan adil.
Ke depan, diharapkan semua pihak, baik yang terpilih maupun yang belum berhasil, dapat berkontribusi dalam pembangunan Kalimantan Selatan demi kesejahteraan bersama.
Jika dalam waktu yang telah ditentukan tidak ada gugatan terhadap hasil pilkada ini, maka KPU Kalsel akan melanjutkan tahapan selanjutnya, yaitu proses pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel terpilih pada periode 2024-2029.
(Sumber: kabarkalimantan.id)