News  

KPU Tetap Mengizinkan Kegiatan Kampanye Sesuai Protokol Kesehatan

KabarIndonesia.ID

KabarIndonesia.id–Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mengizinkan beberapa bentuk kegiatan kampanye, salah satunya berupa konser pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2020.

Meski diizinkan, KPU mengeluarkan sejumlah persyaratan agar konser Pilkada Serentak 2020 bisa digelar karena berada dalam situasi pandemi Covid-19.

"Ada ketentuan dalam undang-undang dan dalam peraturan memang diatur demikian. Bagi KPU tentu tidak mudah juga menghapus bentuk-bentuk kampanye itu karena undang-undangnya masih sama, dasar penyelenggaraan pilkada ini kan masih Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," kata anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Jakarta, Rabu, 16 September 2020, seperti dikutip dari Antara.

Usai menuai berbagai tanggapan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengusulkan agar konser nonfisik dilakukan secara daring atau melalui siaran radio dan televisi melibatkan TVRI dan RRI.

"Ini sebetulnya menjadi peluang untuk event organizer kampanye. Nah, memang ada hambatan yang tidak memiliki saluran komunikasi yang baik, tetapi ada RRI ada TVRI yang bisa tembus dan di beberapa daerah hijau masih bisa dilakukan kampanye terbatas," kata Mendagri dalam seminar daring yang diselenggarakan, Minggu, 20 September 2020.

Selain itu, Mendagri pun mengaku sudah berkirim surat ke KPU terkait diizinkannya konser Pilkada Serentak 2020.

Berikut 4 hal yang disampaikan dan dilakukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian usai KPU izinkan konser Pilkada Serentak 2020.