KabarIndonesia.id — Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari, menjadi korban penembakan yang dilakukan oleh rekannya sendiri, Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar. Insiden tersebut terjadi di area parkir belakang Polres pada Jum’at (22/11) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB, dalam situasi yang sepi tanpa kehadiran personel lain di lokasi.
Kasi Humas Polres Solok Selatan, Tri Sukra Martin, mengungkapkan bahwa saat kejadian berlangsung, hanya kedua perwira tersebut yang berada di tempat kejadian. “Saat terjadi penembakan tidak ada personel lain, hanya mereka berdua saja. Lokasinya di parkiran belakang Polres,” ujar Tri Sukra melalui keterangan telepon. Bunyi tembakan yang terdengar mengundang perhatian para personel Polres lainnya, yang segera mendatangi lokasi dan menemukan Kasat Reskrim dalam keadaan terkapar.
“Para personel yang mendatangi lokasi tersebut menemukan Kasatreskrim sudah terkapar dengan dua luka tembak, masing-masing di pelipis kanan dan pipi kanan,” jelas Tri Sukra. Dalam kondisi kritis, AKP Ulil langsung dilarikan ke puskesmas terdekat. Namun, menurut keterangan petugas medis, korban diduga telah meninggal dunia dalam perjalanan. Setelah itu, jenazah AKP Ulil dibawa ke RS Bhayangkara di Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah melakukan aksi penembakan tersebut, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono menyebut pelaku menyerahkan diri pasca peristiwa penembakan itu. Selanjutnya AKP Dadang menjalani pemeriksaan.”(Tersangka) masih diperiksa di Mapolda,” katanya. Kejadian tragis ini mengejutkan berbagai pihak, termasuk jajaran kepolisian dan masyarakat setempat.
Menurut Kapolda, senjata api yang digunakan tersangka sudah diamankan. Dari pemeriksaan, ditemukan dan disita senjata yang digunakan pelaku. Senjata tersebut merupakan senjata dinas Kabag Ops. “Senjata dinas,” jelasnya.Ia merinci, senjata tersebut berisi 15 peluru. Namun 9 peluru telah ditembakkan. “Sembilan yang ditembakkan, sisanya ada dalam senjata. Dari sembilan itu, dua ditemukan di tubuh korban, 7 lagi sedang kita selidiki,” katanya.Suharyono memastikan AKP Dadang Iskandar akan dijatuhi sanksi pemecatan. Selain itu pelaku juga akan diproses secara pidana.”Tindakan tegas, dalam minggu diupayakan sudah ada proses PTDH. Selama 7 hari ke depan sudah ada laporan ke pimpinan Polri, harus ada tindakan tegas. Siapapun yang menghalang-halangi tindakan yang mulia ini (akan ditindak),” katanya.
Berdasarkan penyelidikan awal, insiden penembakan ini diduga kuat berkaitan dengan konflik antara kedua perwira tersebut mengenai penanganan tambang ilegal galian C di wilayah Solok Selatan. Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono, mengungkapkan dalam konferensi pers bahwa ketegangan antara AKP Dadang dan AKP Ulil telah berlangsung sebelumnya, khususnya setelah AKP Ulil mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang meresahkan masyarakat setempat.
“Bahwa seorang perwira (AKP DI), yang kini kita anggap tersangka, adalah oknum yang berada pada posisi kontra terhadap penegakan hukum terkait tambang ilegal tersebut,” ungkap Suharyono. Konflik ini semakin memanas hingga akhirnya memuncak pada insiden penembakan yang merenggut nyawa AKP Ulil. Pernyataan Kapolda menunjukkan adanya perbedaan pandangan tajam antara kedua perwira tersebut mengenai cara menangani tambang ilegal, yang telah menjadi masalah kronis di Solok Selatan.
AKP Ulil, bersama timnya di Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan, dikenal aktif menindak para pelaku tambang ilegal galian C yang sering merugikan masyarakat dan merusak lingkungan. Tindakan tegas ini sejalan dengan instruksi pemerintah pusat, khususnya Presiden Republik Indonesia, yang memerintahkan pemberantasan praktik ilegal di berbagai sektor, termasuk pertambangan. “Penindakan sudah sesuai dengan instruksi presiden,” tegas Irjen Suharyono.
Namun, upaya AKP Ulil menghadapi pro dan kontra, baik di kalangan masyarakat maupun di lingkungan kepolisian sendiri. Beberapa pihak mendukung langkah tersebut karena dianggap melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan. Namun, pihak lain, termasuk pelaku tambang ilegal dan oknum tertentu, menganggap tindakan itu mengganggu kepentingan ekonomi mereka.
(Sumber: kabarkalimantan.id)