News  

Kuasa Hukum : Saksi Penggugat Bicara Proyek yang Tidak Diberitakan Media Tergugat

KabarIndonesia.ID

KabarIndonesia.Id — Kuasa hukum sejumlah media tergugat menanggapi kesaksian para saksi fakta dalam persidangan lanjutan atas gugatan perdata yang terdaftar di PN Makassar dengan Nomor: 1/Pdt G/2022/PN Mks tertanggal 5 Januari 2022, yang banyak berbicara soal proyek yang dikerjakan Penggugat, namun proyek-proyek tersebut tidak pernah diberitakan enam media tergugat.

Dari tiga orang saksi fakta yang dihadirkan penggugat, dua orang memberi kesaksian di hadapan Majelis Hakim pada persidangan yang digelar, Kamis (23/6/2022), dan seorang saksi lebih dulu memberi kesaksiannya pada sidang yang dilaksanakan, Kamis (16/3/2022).

Usai persidangan dengan agenda pemeriksaan dua orang saksi fakta itu, Kuasa Hukum Media Tergugat VI Esa Mahdika SH mengatakan keterangan para saksi itu relatif sama yakni menceritakan proyek-proyek yang masih dalam perencanaan hingga proyek yang diklaim sudah jalan namun tidak terlaksana sesuai harapan pemilik proyek.  

Salah seorang saksi malah menceritakan kegiatan lembaga adat Kerajaan Tallo pada 26-30 Maret 2016 atau lebih dari sepekan setelah enam media menayangkan berita hasil Konferensi Pers dimana sumber berita mempertanyakan status penggugat yakni M Akbar Amir sebagai Raja Tallo.  

Menurut Esa Mahdika SH, apa yang diterangkan saksi pertama yang dihadirkan penggugat malah menunjukkan kalau ia tidak tahu atas perencanaan anggaran, saksi itu mengaku hanya pekerja dan tidak menahu mengenai perjanjian langsung dengan pihak yang diklaim sebagai investor asing.

Esa Mahdika mengatakan bahwa ketiga saksi yang dihadirkan tidak tahu menahu soal delik perkara persidangan. Bahkan salah satu saksi mengaku baru tahu kasus ini setelah dikirimi pesan pada saat sidang lanjutan pemeriksaan saksi-saksi pihak pengugat. 

"Ini sudah jelas menjadi kabur. Dan saya yakini bahwa saksi yang dihadirkan tiga orang tidak bisa menjelaskan mengenai delik kasus, 'Bahkan saksi yang kedua, hanya tahu sumber dari RRI tapi pas ditanya lagi, tidak ada satu pun sumber yang menyebut Akbar Amir," ujarnya.

"Tidak ada juga (saksi) menerangkan mengenai raja palsu Tallo. Jadi dibantah sendiri oleh saksinya. Bagi kami kasus ini sudah terang benderang," tambahnya.

Dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penggugat, baik sidang yang digelar pada 16 Juni 2022 maupun 23 Juni 2022, tiga orang majelis hakim mencecar para saksi dengan pertanyaan-pertanyaan untuk memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan status Raja Tallo, Kerajaan Tallo, hingga kegiatan lembaga adat Tallo yang diklaim salah seorang saksi sebagai acara besar. 

Majelis hakim juga mempertanyakan keterkaitan proyek-proyek yang diungkapkan para saksi dengan enam media tergugat, mengingat keenam media tergugat hanya memberitakan hasil Konferensi Pers yang mempertanyakan status Raja Tallo, bukan memberikan proyek-proyek tersebut.

Bahkan, salah seorang majelis hakim mempertanyakan mengapa pihak penggugat tidak menggugat rekanan bisnis yang disebut-sebut sebagai investor asing itu dengan delik wanprestasi atau ingkar janji karena membatalkan perjanjian kerja sama secara sepihak. 

Hakim lainnya, mempertanyakan silsilah Kerajaan Tallo, antara lain siapa raja sebelumnya yang digantikan oleh M Akbar Amir sebagai Raja Tallo, dan proses pengukuhannya bagaimana, yang semua itu dijawab saksi dengan kalimat "tidak tahu Yang Mulia".    

Seperti diketahui, kasus gugatan Rp 100 triliun terhadap media di Makassar, berawal saat Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT) menggelar konferensi pers di Hotel Grand Celino Makassar pada 18 Maret 2016.

Konferensi pers tersebut menghadirkan narasumber dua orang keturunan langsung dari Raja Tallo, yaitu H Andi Rauf Maro Daeng Marewa dan Hatta Hasa Karaeng Gajang.