KabarIndonesia.id–Tim kampanye Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, telah mengajukan gugatan hukum ke pengadilan federal Pennsylvania. Gugatan ini bertujuan untuk mencegah otoritas negara bagian Pennsylvania untuk mensertifikasi kemenangan Presiden terpilih AS, Joe Biden, di negara bagian tersebut.
Seperti dilansir Reuters, Selasa (10/11), gugatan hukum ini diajukan oleh tim kampanye Trump dan dua pemilih terdaftar ke pengadilan federal Pennsylvania pada Senin (9/11) waktu setempat. Dalam gugatan itu, tim kampanye Trump menuduh sistem pemungutan suara via pos di Pennsylvania kurang transparan dan verifikasinya tidak seperti pemungutan suara secara langsung.
"Kurangnya kualitas transparansi dan verifikasi (pada pemungutan suara via pos) seperti yang ada pada pemungutan suara secara langsung," sebut gugatan tersebut.
Gugatan hukum ini mengklaim para pejabat negara bagian Pennsylvania melanggar Konstitusi AS dengan menciptakan 'sistem pemungutan suara dua level yang ilegal' di mana pemungutan suara secara langsung lebih banyak diawasi dibandingkan surat suara via pos.
Gugatan itu diajukan terhadap Sekretaris Negara Bagian Pennsylvania, Kathy Boockvar dan badan pemilu di distrik-distrik yang condong mendukung Partai Demokrat, termasuk Philadelphia dan Pittsburgh. Kantor Boockvar belum memberikan tanggapannya.
Diketahui bahwa Pennsylvania menjadi penentu kemenangan Biden dalam pilpres AS yang digelar 3 November lalu. Pada Sabtu (7/11) waktu setempat, Biden diproyeksikan menang oleh berbagai media terkemuka AS setelah perolehan suaranya mengungguli Trump di negara bagian Pennsylvania.
Biden meraup 20 electoral votes yang dimiliki Pennsylvania dan kemudian meraup 6 electoral votes dari Nevada, yang membuatnya memiliki total 290 electoral votes. Jumlah itu jauh melampaui batasan 270 electoral votes — dari total 538 electoral votes — yang dibutuhkan untuk memenangi pilpres AS.
Menurut Edward Foley, yang merupakan pakar aturan hukum pemilu dari Mortiz College of Law pada Ohio State University, otoritas Pennsylvania tidak bisa menghentikan sertifikasi hasil pilpres di wilayahnya tanpa mengubah aturan hukum yang berlaku.
"Untuk melakukan itu, mereka harus berupaya mengamendemen undang-undang negara bagian itu dan itu akan diveto (oleh Gubernur Pennslyvania dari Partai Demokrat)," sebut Foley.
Gugatan hukum yang diajukan tim kampanye Trump di Pennsylvania ini akan ditangani oleh hakim distrik AS, Matthew Brann, yang ditunjuk pada era Presiden Barack Obama lalu.
Tim kampanye Trump sebelumnya juga mengajukan gugatan terkait dugaan kecurangan pilpres di beberapa negara bagian lainnya di mana Trump kalah suara dari Biden. Hakim-hakim setempat telah menolak gugatan hukum yang diajukan di Georgia dan Michigan.