News  

Lagi, Polisi Tangkap Tujuh Driver Fiktif

KabarIndonesia.ID

Kabarmakassar.com— Tujuh pemuda yakni JU, PA, MF, AR, MH, S, dan ME diamakan aparat Kepolisian dari Polsek Rappocini Kota Makassar Sulawesi Selatan.

Mereka diamankan di salah satu indekos di kawasan Kecamatan Rappocini Kota Makassar Sulawesi Selatan.

Ketujuh driver taksi online ini ditangkap usai melakukan order fiktif dengan iming iming mendapatkan bonus.

Dalam beraksi mereka memasang aplikasi khusus, untuk mengelabui perusahaan taksi online.

Meski kendaraan mini bus mereka tidak beroperasi namun seakan akan sedang mengantar penumpang. 

Sebulan menjalankan bisnisnya, para tersangka berhasil mengumpulkan 30 juta rupiah dari bonus salah satu perusahaan taksi online di Makassar.

Sebelumnya Polisi menangkap 10 orang namun tiga diantaranya hanya sebagai saksi.

Para pelaku ditangkap berdasarkan laporan warga sekitar yang curiga terhadap aktivitas para driver ini. Selain mengamankan tujuh pelaku, polisi mengamankan 23 handphone dan 5 kartu ATM serta uang tunai .

Para pelaku kini diamankan di Polsek Rappocini Kota Makassar. "Tersangka dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara," Kata Kapolsek Rappocini Makassar Kompol Kodrat Muhammad Hartanto, Sabtu 27 Januari 2018.

Pengungkapan penipuan driver taksi online ini bukan yang pertamakali. Pada pekan lalu Polda Sulawesi Selatan juga mengamankan tujuh orang Driver dengan modus yang sama. (*)