News  

Lukas Enembe Ditahan KPK, Jokowi: Semua Sama di Mata Hukum

KabarIndonesia.ID

KabarIndonesia.id — Lukas Enembe akhirnya dijemput pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sempat mangkir sejak ditetapkan sebagai tersangka grativikasi September 2022 lalu, Selasa, (10/01).

Menanggapi hal tersebut, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menegaskan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan harus menghormati segala proses hukum yang berlaku.

“Ya semua sama di mata hukum, itu kan proses penegakkan hukum yang harus kita hormati,” ujar Presiden, Selasa, (10/01).

Ia meyakini, proses hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan fakta dan bukti.

“Saya kira kalau KPK menangkap itu pasti sudah punya fakta, barang bukti yang ada itu pasti,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi grativikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua pada September 2022 lalu.

KPK berkali-kali melakukan pemanggilan kepada Lukas Enembe namun terus mangkir. 

Hingga pada 3 November 2022 lalu penyidik KPK menemui langsung Lukas di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, dengan ditemani sejumlah dokter untuk melakukan pemeriksaan.

Tersangka Lukas Enembe sebagai penerima grativikasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.