News  

Mahkamah Konstitusi Mulai Sidangkan Gugatan Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024

Ilustrasi - Sidang gugatan PSU Pilkada

KabarIndonesia.id — Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan rekapitulasi suara ulang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Jumat. Sidang tersebut dilakukan dengan metode sidang panel dan dimulai pukul 08.00 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, yaitu mendengarkan permohonan dari para pemohon.

Terdapat tujuh perkara yang akan dibahas pada sidang perdana ini. Beberapa di antaranya adalah Nomor 311/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga (calon bupati dan wakil bupati Puncak Jaya, Papua Tengah, nomor urut 2), serta Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Sugianto (calon wakil bupati Siak, Riau, nomor urut 1).

Selain itu, ada juga perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (calon bupati dan wakil bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, nomor urut 1), serta Nomor 314/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Amus Besan dan Hamsah Buton (calon bupati dan wakil bupati Buru, Maluku, nomor urut 4).

Sementara itu, perkara lain yang akan disidangkan adalah Nomor 315/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi (calon bupati dan wakil bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara, nomor urut 2), serta Nomor 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang (calon bupati dan wakil bupati Banggai, Sulawesi Tengah, nomor urut 3). Terakhir, ada juga Perkara Nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo (calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, nomor urut 2).

Ketujuh perkara ini menggugat tindak lanjut dari amar putusan MK sebelumnya, yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan PSU, kecuali untuk Kabupaten Puncak Jaya yang diminta MK untuk melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara.

Sidang akan dibagi ke dalam tiga panel, dengan masing-masing panel dipimpin oleh hakim yang berbeda. Panel I dipimpin oleh Suhartoyo, bersama Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Panel II dipimpin oleh Saldi Isra, bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, sementara Panel III dipimpin oleh Arief Hidayat, bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Berdasarkan rekapitulasi permohonan yang ada di laman resmi MK, total terdapat sembilan permohonan gugatan hasil PSU Pilkada 2024. Dua permohonan lainnya belum disidangkan karena belum diregistrasi, yaitu yang dimohonkan oleh Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan selaku pemantau pemilihan dan Udiansyah selaku pemilih, yang keduanya menggugat hasil PSU Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.